Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Probolinggo, 5 Pelaku Diamankan
- Penulis : Yanuar D
- | Senin, 04 Mei 2026 17:00 WIB
jatimnow.com - Polres Probolinggo Kota bongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dalam praktiknya, pelaku menggunakan sejumlah barcode MyPertamina untuk membeli BBM subsidi secara berulang dan menjualnya secara ilegal.
Dalam operasi yang dilakukan di empat lokasi berbeda, petugas mengamankan lima tersangka dan menyita sedikitnya 1.000 liter bio solar dan 307 liter pertalite sebagai barang bukti.
Baca Juga: Tekan Curanmor, Polres Probolinggo Kota Perketat Pengawasan Pasar Onderdil Bekas
Kapolres Probolinggo Kota, Rico Yumasri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya sejak Maret hingga April 2026.
Menurutnya, kelima tersangka menjalankan aksi ilegal tersebut dengan modus menyalahgunakan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Dari empat kasus yang kami ungkap, total ada lima tersangka yang diamankan dengan modus yang hampir sama, yakni menyalahgunakan distribusi BBM subsidi," terang Rico. Senin (4/5/2026).
Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sejumlah barcode MyPertamina dan kendaraan yang berbeda untuk membeli BBM subsidi secara berulang kali di SPBU. Setelah tangki kendaraan terisi, mereka memindahkan BBM tersebut ke dalam jeriken menggunakan alat penyedot untuk kemudian dijual kembali dengan harga tinggi atau harga non-subsidi.
Selain ribuan liter BBM, polisi juga mengamankan sejumlah kendaraan, jerigen, serta alat penyedot yang digunakan para tersangka. Rico menegaskan bahwa tindakan ini sangat melanggar hukum karena mengambil hak masyarakat yang membutuhkan dukungan pemerintah melalui subsidi energi.
Baca Juga: Pegawai Honorer Kota Probolinggo Nekat Curi Traktor di Gudang DKP3
"Ini jelas merugikan negara dan masyarakat. BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak," tegasnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan aturan tersebut, mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.
Editor : Yanuar D