Selasa, 23 Jun 2026 03:24 WIB

Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Probolinggo, 5 Pelaku Diamankan

  • Penulis : Yanuar D
  • | Senin, 04 Mei 2026 17:00 WIB
Barang bukti yang diamankan Polres Probolinggo Kota. (Foto: Ide Farid/jatimnow.com)
Barang bukti yang diamankan Polres Probolinggo Kota. (Foto: Ide Farid/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Probolinggo Kota bongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dalam praktiknya, pelaku menggunakan sejumlah barcode MyPertamina untuk membeli BBM subsidi secara berulang dan menjualnya secara ilegal.

Dalam operasi yang dilakukan di empat lokasi berbeda, petugas mengamankan lima tersangka dan menyita sedikitnya 1.000 liter bio solar dan 307 liter pertalite sebagai barang bukti.

Baca Juga: Tekan Curanmor, Polres Probolinggo Kota Perketat Pengawasan Pasar Onderdil Bekas

Kapolres Probolinggo Kota, Rico Yumasri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya sejak Maret hingga April 2026. 

Menurutnya, kelima tersangka menjalankan aksi ilegal tersebut dengan modus menyalahgunakan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.

"Dari empat kasus yang kami ungkap, total ada lima tersangka yang diamankan dengan modus yang hampir sama, yakni menyalahgunakan distribusi BBM subsidi," terang Rico. Senin (4/5/2026).

Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sejumlah barcode MyPertamina dan kendaraan yang berbeda untuk membeli BBM subsidi secara berulang kali di SPBU. Setelah tangki kendaraan terisi, mereka memindahkan BBM tersebut ke dalam jeriken menggunakan alat penyedot untuk kemudian dijual kembali dengan harga tinggi atau harga non-subsidi.

Selain ribuan liter BBM, polisi juga mengamankan sejumlah kendaraan, jerigen, serta alat penyedot yang digunakan para tersangka. Rico menegaskan bahwa tindakan ini sangat melanggar hukum karena mengambil hak masyarakat yang membutuhkan dukungan pemerintah melalui subsidi energi.

Baca Juga: Pegawai Honorer Kota Probolinggo Nekat Curi Traktor di Gudang DKP3

"Ini jelas merugikan negara dan masyarakat. BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak," tegasnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan aturan tersebut, mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.