Senin, 15 Jun 2026 19:07 WIB

Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Divonis Bersalah

  • Penulis : Bramanta
  • | Selasa, 19 Mei 2026 09:05 WIB
Suasana sidang putusan kasus korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung. (Foto: Kejari for jatimnow.com)
Suasana sidang putusan kasus korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung. (Foto: Kejari for jatimnow.com)

jatimnow.com - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pasien pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (18/5/2026).

Dalam sidang pembacaan putusan, terdakwa Yudi Rahmawan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Reni Budi Kristanti divonis 2 tahun penjara.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, mengatakan majelis hakim menjatuhkan putusan berbeda sesuai dengan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

“Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah sesuai fakta persidangan,” ujarnya.

Selain pidana penjara, Yudi Rahmawan yang merupakan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Iskak Tulungagung juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

“Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” jelas Roni.

Majelis hakim menilai Yudi turut menikmati aliran dana yang merugikan keuangan negara sehingga dibebani kewajiban membayar uang pengganti.

Sementara itu, terdakwa Reni Budi Kristanti dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Reni.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Roni menambahkan, barang bukti dalam perkara atas nama Yudi akan digunakan dalam perkara Reni. Sedangkan barang bukti dalam perkara Reni dikembalikan kepada pihak yang berhak.

“Baik jaksa penuntut umum maupun kedua terdakwa saat ini masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.