Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Teror Air Keras, GMNI: Jangan Ada Impunitas
- Penulis : Ali Masduki
- | Kamis, 19 Mar 2026 05:33 WIB
jatimnow.com - Aksi brutal penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memicu gelombang protes keras dari berbagai elemen mahasiswa.
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jember mengutuk keterlibatan empat oknum anggota TNI dalam serangan terencana tersebut.
Baca Juga: Wajib Militer Terselubung? Akademisi Bongkar Celah Bahaya di RUU PSDN Baru
Peristiwa nahas ini bermula saat Andrie Yunus meninggalkan kantor YLBHI di Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam, usai mengisi siniar mengenai isu militerisme.
Dua pelaku menyergap dan menyiramkan cairan korosif yang mengakibatkan aktivis Kontras menderita luka bakar hingga 24 persen di bagian depan tubuhnya.
Mabes TNI mengonfirmasi telah menahan empat tersangka dari satuan Denma Bais TNI, yakni Lettu SL, Kapten NDP, Lettu BHW, dan Serda ES. Keempatnya kini berada di bawah penyidikan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Ketua DPC GMNI Jember, Abdul Aziz Al Fazri, menilai serangan ini bukan kriminalitas jalanan biasa. Menurutnya, penggunaan kekerasan oleh aparat terhadap pembela HAM merupakan serangan langsung terhadap ruang sipil.
"Aksi terhadap Andrie Yunus adalah alarm keras bagi demokrasi kita. Saat aktivis yang memperjuangkan keadilan justru jadi sasaran kekerasan, maka yang sedang dibungkam adalah suara rakyat itu sendiri," ujar Aziz dalam keterangannya, Kamis (19/3/2026).
Aziz menambahkan, pola intimidasi terhadap aktivis mulai dari teror digital hingga serangan fisik seperti ini menciptakan ketakutan kolektif di masyarakat.
Baca Juga: BEM PTMA Zona III Desak Mantan Kabais TNI Diseret ke Peradilan Umum
Ia memandang keberadaan aktivis sangat krusial sebagai penyeimbang kekuasaan.
"Jika negara gagal menindak tegas, maka komitmen melindungi warga negara patut dipertanyakan. Kita tidak boleh kalah oleh teror," imbuhnya.
Meski pelaku lapangan telah tertangkap, GMNI Jember mendesak Puspom TNI dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada eksekutor.
Ada kekhawatiran mengenai adanya perintah dari atasan atau aktor intelektual di balik layar.
Baca Juga: Teror Air Keras Andrie Yunus, GMNI Jember Desak Polri Usut Aktor Intelektual
GMNI Jember mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya proses hukum yang transparan dan akuntabel hingga vonis pengadilan.
Kemudian pengungkapan peran masing-masing tersangka dan aktor intelektual. Jaminan independensi hukum tanpa intervensi kekuasaan. Perlindungan maksimal dan pemulihan bagi korban beserta keluarga.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini. Jangan sampai berhenti di pelaku lapangan saja. Keadilan harus tegak tanpa kompromi," tutup Aziz.
Editor : Ali Masduki