BEM PTMA Zona III Desak Mantan Kabais TNI Diseret ke Peradilan Umum
- Penulis : Tim Jatimnow
- | Rabu, 01 Apr 2026 14:17 WIB
jatimnow.com - Gelombang desakan agar mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI diproses secara hukum mulai memanas.
Presidium Nasional BEM PTMA Zona III (DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat) menilai langkah pengunduran diri sang jenderal tidak boleh menjadi titik henti pengusutan kasus penyiraman aktivis KontraS, Andre Yunus.
Baca Juga: Wajib Militer Terselubung? Akademisi Bongkar Celah Bahaya di RUU PSDN Baru
Mahasiswa menuntut agar proses hukum tidak dilakukan di balik pintu tertutup peradilan militer, melainkan dibawa ke peradilan umum. Langkah ini dianggap krusial demi menjamin transparansi di mata publik.
"Kami menolak segala bentuk impunitas. Mantan Kabais TNI harus diperiksa secara menyeluruh. Kami juga mendesak agar Panglima TNI turut diperiksa guna memastikan tidak ada pembiaran," ujar Wildan Mutaqin, Presidium Nasional BEM PTMA Zona III, Rabu (26/3/2026).
Wildan menambahkan, jika Panglima TNI terbukti gagal menjaga integritas institusi dalam kasus ini, pengunduran diri menjadi satu-satunya jalan keluar sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Baca Juga: Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Teror Air Keras, GMNI: Jangan Ada Impunitas
Menurutnya, kekerasan terhadap aktivis adalah serangan langsung terhadap demokrasi yang tidak bisa ditoleransi.
BEM PTMA Zona III menegaskan bahwa status terduga pelaku yang merupakan anggota militer seringkali menjadi celah untuk menghindari jerat hukum yang transparan. Dengan menyeret kasus ini ke ranah sipil, masyarakat bisa mengawal langsung jalannya persidangan.
Aparat penegak hukum kini dituntut bergerak lurus tanpa intervensi. Mahasiswa mencium adanya potensi keterlibatan aktor lain di lingkaran kekuasaan yang mencoba mengaburkan fakta di lapangan.
Baca Juga: Teror Air Keras Andrie Yunus, GMNI Jember Desak Polri Usut Aktor Intelektual
"Seluruh proses hukum wajib berlangsung di peradilan umum karena korbannya adalah warga sipil dan ini menyangkut kepentingan publik luas. Inilah satu-satunya cara mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum," tegas Wildan.
Aksi pengawalan kasus ini dipastikan bakal terus berlanjut. BEM PTMA Zona III mengajak seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat sipil untuk bersatu meruntuhkan tembok impunitas yang selama ini kerap melindungi aparat negara dari jerat pidana umum.
Editor : Ali MasdukiURL : https://jatimnow.id/baca-83439-bem-ptma-zona-iii-desak-mantan-kabais-tni-diseret-ke-peradilan-umum