Rabu, 22 Jul 2026 03:57 WIB

BEM PTMA Zona III Desak Mantan Kabais TNI Diseret ke Peradilan Umum

BEM PTMA Zona III menuntut mantan Kabais TNI yang diduga terlibat penyiraman aktivis Andre Yunus diadili di peradilan umum guna menghindari impunitas. (Foto: Humas BEM for jatimnow.com)
BEM PTMA Zona III menuntut mantan Kabais TNI yang diduga terlibat penyiraman aktivis Andre Yunus diadili di peradilan umum guna menghindari impunitas. (Foto: Humas BEM for jatimnow.com)

jatimnow.com - Gelombang desakan agar mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI diproses secara hukum mulai memanas.

Presidium Nasional BEM PTMA Zona III (DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat) menilai langkah pengunduran diri sang jenderal tidak boleh menjadi titik henti pengusutan kasus penyiraman aktivis KontraS, Andre Yunus.

Baca Juga: Wajib Militer Terselubung? Akademisi Bongkar Celah Bahaya di RUU PSDN Baru

Mahasiswa menuntut agar proses hukum tidak dilakukan di balik pintu tertutup peradilan militer, melainkan dibawa ke peradilan umum. Langkah ini dianggap krusial demi menjamin transparansi di mata publik.

"Kami menolak segala bentuk impunitas. Mantan Kabais TNI harus diperiksa secara menyeluruh. Kami juga mendesak agar Panglima TNI turut diperiksa guna memastikan tidak ada pembiaran," ujar Wildan Mutaqin, Presidium Nasional BEM PTMA Zona III, Rabu (26/3/2026).

Wildan menambahkan, jika Panglima TNI terbukti gagal menjaga integritas institusi dalam kasus ini, pengunduran diri menjadi satu-satunya jalan keluar sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Baca Juga: Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Teror Air Keras, GMNI: Jangan Ada Impunitas

Menurutnya, kekerasan terhadap aktivis adalah serangan langsung terhadap demokrasi yang tidak bisa ditoleransi.

BEM PTMA Zona III menegaskan bahwa status terduga pelaku yang merupakan anggota militer seringkali menjadi celah untuk menghindari jerat hukum yang transparan. Dengan menyeret kasus ini ke ranah sipil, masyarakat bisa mengawal langsung jalannya persidangan.

Aparat penegak hukum kini dituntut bergerak lurus tanpa intervensi. Mahasiswa mencium adanya potensi keterlibatan aktor lain di lingkaran kekuasaan yang mencoba mengaburkan fakta di lapangan.

Baca Juga: Teror Air Keras Andrie Yunus, GMNI Jember Desak Polri Usut Aktor Intelektual

"Seluruh proses hukum wajib berlangsung di peradilan umum karena korbannya adalah warga sipil dan ini menyangkut kepentingan publik luas. Inilah satu-satunya cara mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum," tegas Wildan.

Aksi pengawalan kasus ini dipastikan bakal terus berlanjut. BEM PTMA Zona III mengajak seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat sipil untuk bersatu meruntuhkan tembok impunitas yang selama ini kerap melindungi aparat negara dari jerat pidana umum.

Editor : Ali Masduki
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.