Kamis, 11 Jun 2026 01:06 WIB

Kadispendik dan 2 Rektor Tersangka, 4 Pengurus PPLP Ikut Terseret

  • Penulis : CF Glorian
  • | Rabu, 24 Okt 2018 10:10 WIB
Moh Ilyas Karnoto menunjukkan surat tembusan SP2HP dari Mapolda Jatim
Moh Ilyas Karnoto menunjukkan surat tembusan SP2HP dari Mapolda Jatim

jatimnow.com - Kasus pemberian keterangan palsu yang menjerat Kepala Dinas Pendidikan dan 2 orang rektor perguruan tinggi swasta di Banyuwangi, tidak berhenti disitu saja.

Sebab, selain ke tiga pejabat tersebut, masih ada 4 orang lainnya yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

Keempat orang tersebut antara lain Siswaji, Murdiyanto, Mislan, dan Heru Muhardi. Mereka semua merupakan pengurus PPLP-PT PGRI yang baru.

PPLP-PT PGRI merupakan kepanjangan dari Perhimpunan Pembina Perguruan Tinggi-Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia.

Dalam kasus ini, total tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polda Jatim menjadi 7 orang.

Ke tujuh orang ini dianggap aktif memberikan keterangan palsu dalam pembuatan akta notaris yang menjadi legal standing keanggotaan PPLP-PT PGRI kubu Sadi CS, dan menaungi Kampus UNIBA yang ada di Jalan Ikan Tongkol.

Akibatnya, Moh Ilyas Karnoto, pelapor, yang sebelumnya menjadi pengurus PPLP-PT PGRI periode 2011-2016 harus hengkang setelah dikeluarkannya akta notaris nomor 31 tahun 2014 yang diketuai oleh Sadi.

Namun dalam prosesnya, menurut Ilyas, ke tujuh orang tersebut telah mengadakan rapat anggota yang mengatasnamakan PPLP Banyuwangi.

Dalam prakteknya, Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Sulihtiyono bersama 6 orang lainnya memberikan kuasa anggota kepada Sadi untuk menghadap notaris.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

Bahkan, kata mantan PNS ini, PPLP Banyuwangi periode 2011-2016 dibubarkan melalui SK yang dikeluarkan oleh PGRI Jatim yang diduga melibatkan campur tangan Teguh Sumarno yang juga Ketua PGRI Banyuwangi.

"Lah ini aneh, anggota perkumpulan, PPLP, yang tidak berkorelasi dengan PGRI di bubarkan oleh AD/ART PGRI," keluhnya.

Dengan SK tersebut, oleh Sadi CS, tambah Ilyas, dijadikan sebagai alat untuk melahirkan akta notaris nomor 31 tahun 2014 mengganti kepengurusan pihak pelapor.

Dengan munculnya akta tersebut, kepengurusan PPLP periode 2011-2016 dinyatakan berakhir.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

"Jadi 7 orang tersebut terlibat dalam rapat anggota mengatas-namakan PPLP Banyuwangi. Semua terlibat, ini yang perlu diluruskan," papar Ilyas.

Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Sulihtiyono ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Ia tersandung kasus telah memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Penetapan tersangka Kadispendik Banyuwangi Sulihtiyono ini berdasarkan laporan polisi nomor: LPB/258/II/2018/UM/JATIM tertanggal 26 Februari 2018.

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.