Babak Baru Sidang Dedy Dwi Setiawan, Tim Hukum Minta Hakim Batalkan Dakwaan
- Penulis : Ali Masduki
- | Rabu, 11 Mar 2026 21:27 WIB
jatimnow.com - Tim penasihat hukum Dedy Dwi Setiawan melayangkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (11/3/2026).
Mereka menilai konstruksi hukum yang disusun jaksa tidak memenuhi syarat formil dan materil, sehingga mengancam hak konstitusional terdakwa untuk mendapatkan kepastian hukum.
Baca Juga: Petani Sekti Ngadu ke DPRD Jember, Desak GTRA Selesaikan Persoalan
Dalam persidangan bernomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby ini, Ahmad Qodrianyah bersama tim hukum lainnya membedah celah dalam surat dakwaan.
Menurutnya, jaksa tidak menguraikan secara utuh bagaimana kaitan antara perbuatan terdakwa dengan unsur-unsur pidana yang dituduhkan.
"Kami menemukan sejumlah catatan serius pada konstruksi dakwaan. Penuntut umum belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP yang mewajibkan dakwaan disusun secara cermat, jelas, dan lengkap," ujar Ahmad Qodrianyah usai persidangan.
Ia menambahkan, jaksa terkesan memaksakan narasi tanpa didukung uraian fakta yang kuat mengenai penyalahgunaan kewenangan.
Ketidakjelasan ini membuat batas tanggung jawab pidana terdakwa menjadi kabur.
Baca Juga: Kecewa Harga Mentimun Rp500 per Kg, Petani Jember Bagikan Panen Gratis
Tim hukum juga menyoroti penggunaan pasal-pasal dalam UU Tipikor dan KUHP baru yang dianggap tidak sinkron dengan duduk perkara yang sebenarnya.
Melalui eksepsi tersebut, pihak terdakwa memohon agar majelis hakim membatalkan dakwaan atau setidaknya memerintahkan jaksa untuk menyusun ulang berkas perkara.
Langkah ini diambil bukan sekadar formalitas, melainkan upaya menjaga integritas peradilan agar tidak ada warga negara yang diadili berdasarkan berkas yang cacat hukum.
Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam
"Dakwaan adalah kompas persidangan. Jika kompasnya rusak dan tidak presisi, hasil akhirnya pasti jauh dari rasa keadilan," tegasnya.
Kini, nasib perkara Dedy Dwi Setiawan berada di tangan majelis hakim. Hakim akan menentukan dalam putusan sela apakah persidangan bisa berlanjut ke pemeriksaan saksi atau justru berhenti karena dakwaan jaksa dinyatakan gugur demi hukum.
Perlu diketahui, Dedy Dwi Setiawan adalah Wakil Ketua DPRD Jember. Politikus muda yang menjabat Wakil Ketua DPRD Jember periode 2019-2024 dan 2024-2029 itu resmi ditahan sebagai tersangka kasus korupsi dana Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) oleh Kejaksaan Negeri Jember, pada Senin malam, 20 Oktober 2025.
Editor : Tim Jatimnow