Jumat, 19 Jun 2026 05:48 WIB

Mangkir Dari Pelantikan dan Tak Masuk Kantor, PNS di Tulungagung Disanksi

  • Penulis :
  • | Rabu, 28 Jan 2026 13:59 WIB
Foto: Pelantian pejabat di lingkup Pemkab Tulungagung yang dilakukan beberapa waktu lalu. (Bramanta/jatimnow.com)
Foto: Pelantian pejabat di lingkup Pemkab Tulungagung yang dilakukan beberapa waktu lalu. (Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung bersama inspektorat telah memanggil seorang PNS yang menolak dimutasi jabatannya. PNS tersebut bernama Muhadi, Kepala SDN 1 Kampungdalem.

Muhadi diketahui tidak hadir dalam pelantikan yang dilakukan pada akhir Desember lalu tanpa kejelasan. Seusai keputusan Muhadi dipindahkan menjadi Kabid PAUD di Dinas Pendidikan Tulungagung. Namun Muhadi menolak dan memutuskan tidak masuk kantor.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto membenarkan bahwa Muhadi selaku Kepala SDN 1 Kampungdalem tidak hadir dalam pelantikan pergantian jabatan menjadi Kabid PAUD Disdik Tulungagung. Pihaknya telah membentuk tim dan memanggil Muhadi untuk melakukan klarifikasi.

Muhadi diketahui juga mengakukan keberatan dengan pemindahan jabatan tersebut. Selaku PNS, sudah seharusnya Muhadi mengikuti aturan yang berlaku. Salah satunya, melaksanakan tugas dan harus patuh terhadap pimpinan.

"Dari BKPSDM, Inpesktorat dan Disdik Tulungagung sudah memanggil Muhadi. Dia juga kooperatif saat dilakukan klarifikasi," ujarnya, Rabu (28/1/202).

Dari hasil klarifikasi tersebut tim memutuskan bahwa Muhadi melanggar disiplin sebagai PNS. Muhadi juga telah dikenakan sanksi sedang sesuai PP 94 Tahun 2001 tentang disiplin PNS.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Adapun sanksi yang dijatuhkan berupa sanksi disiplin sedang. Saat ini Muhadi masih menduduki jabatan sebagai Kepala SDN 1 Kampungdalem. Sedangkan jabatan Kabid PAUD Disdik Tulungagung diisi oleh Plt agar kinerja tidak terganggu.

"Muhadi mendapatkan sanksi sedang karena melanggar kedisiplinan, statusnya Muhadi masih Kepala SDN 1 Kampungdalem. Karena dia tidak ikut pelantikan," tuturnya.

Sementara itu, Plt Kepala Disdik Tulungagung, Sukowinarno mengungkapkan, saat ini posisi Kabid PAUD diisi oleh Kabid SD sebagai Plt. Untuk kejelasan pengisian jabatan Kabid PAUD pihaknya menunggu dari BKPSDM. Muhadi telah mendapatkan sanksi disiplin sedang dari tim pemeriksa. Dia diturunkan pangkat selama satu tahun.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

"Dia diturunkan pangkat, dari IV C ke IV B selama satu tahun. Nanti gaji pokoknya yang akan dikurangi," pungkasnya.

 

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.