Jumat, 19 Jun 2026 23:36 WIB

Skandal Pengerukan Pelabuhan, Kejari Perak Amankan Pejabat Pelindo dan APBS

Kejari Tanjung Perak tahan 6 pejabat Pelindo 3 dan PT APBS terkait korupsi pengerukan kolam pelabuhan. (Foto: Ilustrasi/ChatGPT Image)
Kejari Tanjung Perak tahan 6 pejabat Pelindo 3 dan PT APBS terkait korupsi pengerukan kolam pelabuhan. (Foto: Ilustrasi/ChatGPT Image)

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menahan enam orang yang terdiri dari pejabat PT Pelabuhan Indonesia Regional 3 (Pelindo 3) dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) terkait dugaan korupsi pengerukan kolam pelabuhan. Penahanan dilakukan setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Keenam tersangka tersebut adalah AWB (Regional Head Pelindo 3 tahun 2021-2024), HES (Division Head Teknik Pelindo 3), EHH (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Pelindo 3), M (Direktur Utama PT APBS periode 2020–2024), MYC (Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS periode 2021–2024), dan DYS (Manajer Operasi dan Teknik PT APBS periode 2020–2024).

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, menjelaskan bahwa tim penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan kolam pelabuhan. Pekerjaan tersebut dilakukan tanpa dasar perjanjian konsesi serta tanpa surat penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan.

“Maka penyidik menetapkan enam orang tersangka,” kata Darwis, Kamis (27/11/2025).

Para tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan, mulai 27 November hingga 16 Desember 2025. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan kasus tersebut.

Darwis menambahkan, para tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain melakukan pekerjaan pengerukan kolam tanpa perjanjian konsesi dan tanpa izin KSOP.

Selain itu, para tersangka diduga melakukan penunjukan langsung PT APBS sebagai pelaksana pekerjaan, meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki kapal dan tidak kompeten untuk pekerjaan pengerukan.

Lebih lanjut, para tersangka diduga melakukan markup HPS/OE hingga mencapai Rp200 miliar tanpa menggunakan konsultan dan engineering estimate.

Mereka juga diduga mengalihkan pekerjaan pengerukan kepada pihak ketiga (PT Rukindo dan PT SAI) tanpa dasar yang sah, serta melakukan manipulasi nilai anggaran dan pengadaan tanpa dokumen KKPRL.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

Kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan auditor BPKP, namun estimasi sementara diperkirakan mendekati nilai kontrak, yakni Rp196 miliar.

“Kemarin penyelidik telah menerima penitipan dana sebesar Rp70 miliar dari PT APBS melalui rekening penampungan Kejaksaan,” tandas Darwis.

Kejari menyatakan telah memeriksa 50 saksi serta mengamankan 415 dokumen fisik dan 7 dokumen elektronik sebagai alat bukti. Pemeriksaan juga melibatkan ahli pidana, ahli keuangan negara, dan ahli pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kita akan kembangkan setelah audit dan pemeriksaan lanjutan,” kata Darwis.

Terpisah, Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, Karlinda Sari, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh Kejari Tanjung Perak, sekaligus menghormati asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang dianggap terlibat dalam permasalahan tersebut.

Baca Juga: Diduga Rugikan Negara Rp1,8 Miliar, Bos Perusahaan Rokok Diserahkan ke Kejaksaan

“Kami mendorong agar penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka, transparan, dan profesional, sehingga memberikan kejelasan kepada publik serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Karlinda.

Karlinda juga menjelaskan bahwa Pelindo akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan kepada pegawai yang bersangkutan, sesuai dengan aturan perusahaan.

"Pelindo memastikan bahwa kegiatan operasional dan pelayanan kepada pengguna jasa tetap berjalan normal, serta menjamin pelayanan publik tetap aman, lancar, dan profesional. Kami berkomitmen mendukung penuh seluruh proses hukum, sekaligus menjaga stabilitas layanan di seluruh lingkungan Pelindo Regional 3," pungkas Karlinda.

Kejaksaan menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Editor : Ali Masduki
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.