Senin, 22 Jun 2026 13:28 WIB

Tersangka Korupsi SKTM di Tulunagung Titipkan Uang Pengembalian Kerugian Negara

  • Penulis :
  • | Jumat, 21 Nov 2025 09:58 WIB
Foto: Kuasa hukum tersangka saat menyerahkan pengembalian uang kerugian negara. (Kejaksaan Negeri Tulungagung/jatimnow.com)
Foto: Kuasa hukum tersangka saat menyerahkan pengembalian uang kerugian negara. (Kejaksaan Negeri Tulungagung/jatimnow.com)

jatimnow.com-Seorang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan penerimaan pembayaran biaya perawatan pasien pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung tahun 2022 – 2024 menitipkan uang pengembalian kerugian negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Besaran uang yang dititipkan tersebut sebanyak Rp21,8 juta.

Kasi Intel Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengatakan satu tersangka kasus dugaan korupsi di RSUD dr Iskak Tulungagung yang menitipkan uang pengembalian kerugian negara itu berinisial REN.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kepala Desa dan Bendahara Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara

”Kejari telah menerima penitipan uang melalui penasihat hukum tersangka atas nama REN sebesar Rp21,8 juta,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).

Penitipan uang itu dilakukan oleh penasehat hukum tersangka pada Rabu (19/11/2025) siang. Amri Rahmanto memandang positif penitipan uang dari tersangka REN, terlepas berapa pun jumlahnya. Penitipan uang tersebut dinilai sebagai itikad baik dari tersangka. Langkah ini sejalan dengan tujuan penindakan tindak pidana korupsi, adalah memulihkan kerugian keuangan negara. Amri berharap tersangka lain dalam kasus ini juga melakukan hal yang sama.

Baca Juga: Kejari Tulungagung Musnahkan Ratusan Barang Bukti Yang Telah Inkracht

”Kami menilai baik tersangka melakukan penitipan. Diharapkan tersangka bisa menitipkan lebih banyak lagi terkait kerugian negara,” tuturnya.

Saat disinggung mengenai perkembangan kasus tersebut, Amri mengaku pihaknya sedang melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya. Berkas perkara keduanya akan segera dilimpahkan sebelum pergantian tahun 2025.

Baca Juga: Mantan Kepala Desa di Tulungagung Ditangkap KPK, Ini Kasusnya

Diberitakan sebelumnya, Kejari Tulungagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tipikor di RSUD dr Iskak Tulungagung. Yakni, mantan Wakil Direktur RSUd dr Iskak Tulunggaung berinisial YU dan stafnya, REN. Berdasarkan hasil audit kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sampai Rp4,3 miliar.

Untuk mempertanggungjawabkan kerugian negara, kedua tersangka yang sudah ditahan tersebut dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal pida penjara selama 20 tahun.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.

Hilang Kendali, Dua Pemotor Asal Nganjuk Tewas Terjun ke Waduk Kalimati Sidoarjo

Dua pengendara motor tewas tenggelam usai tercebur ke Waduk Kalimati, Prambon, Sidoarjo. Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi jasad keduanya pada Senin dini hari.