Senin, 15 Jun 2026 02:33 WIB

Terbukti Korupsi, Kepala Desa dan Bendahara Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara

  • Penulis : Bramanta
  • | Rabu, 03 Jun 2026 12:35 WIB
Sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto; Kejari Tulungagung for jatimnow.com)
Sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto; Kejari Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com - Terdakwa kasus korupsi Dana Desa di Tulungagung dijatuhi hukuman oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Kedua terdakwa tersebut adalah mantan Kepala Desa Tanggung Suyahman dan Bendahara Desa Joko Endarto. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman masing-masing tiga tahun penjara terhadap kedua terdakwa ini. Terdakwa juga dijatuhi pidana denda dan mengganti kerugian negara.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Roni, mengatakan dalam sidang tersebut terdakwa Suyahman selaku Kepala Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat divonis 3 tahun penjara, denda Rp100 juta dan membayar uang pengganti Rp416.100.000. Sedangkan terdakwa Joko Endarto selaku bendahara juga divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

"Untuk terdakwa Joko besaran uang penggantinya beda, Joko nilainya Rp1.119.134.006 dengan subsider 2 tahun," ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Vonis terhadap Suyahman dan Joko lebih ringan dari tuntutan jaksa 4,5 tahun penjara. Selain pidana denda yang dijatuhkan hakim terhadap Joko juga lebih ringan dari tuntutan jaksa Rp200 juta, sedangkan denda Suyahman sesuai tuntutan Rp100 juta.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

"Pihak JPU dan terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan ini. Kami memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, menerima atau banding," tuturnya.

Sebelumnya Suyahman dan Joko Endarto harus menjalani proses hukum lantaran terjerat kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa 2017-2019. Keduanya menyalahgunakan keuangan desa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), bantuan keuangan hingga dana hasil penarikan pajak.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Tindakan korupsi yang dilakukan kedua pejabat desa tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar. Keduanya ditahan oleh Kejari Tulungagung sejak September 2025.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.