Minggu, 14 Jun 2026 03:39 WIB

Mantan Kepala Desa di Tulungagung Ditangkap KPK, Ini Kasusnya

  • Penulis :
  • | Jumat, 03 Okt 2025 13:46 WIB
Foto: Sukar (paling kanan) saat dirilis sebagai tersangka oleh KPK. (Youtube KPK/jatimnow.com)
Foto: Sukar (paling kanan) saat dirilis sebagai tersangka oleh KPK. (Youtube KPK/jatimnow.com)

jatimnow.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis kasus korupsi Dana Hibah Pokmas DPRD Jawa Timur periode 2019-2022. Dalamn kasus ini sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut 3 orang diantaranya berasal dari Tulungagung. Mereka adalah mantan Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Sukar dan dua orang pihak swasta bernama Wawan Kristiawan dan Ahmad Royan. Ketiga tersangka ini memberi suap kepada anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 untuk mendapat dana hibah Pokmas.

Dalam rilisnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari sebelumnya. Total terdapat 21 tersangka yang sudah ditetapkan KPK. Sebanyak empat tersangka berperang sebagai penerima suap. Keempat tersangka tersebut adalah mantan Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi (KUS), dua wakil ketua yaitu Anwar Sadad (AS) dan Achmad Iskandar (AI), serta staf Anwar Sadad Bagus Wahyudiono (BGS).

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

"Jadi dari 21 tersangka yang kami tetapkan 4 tersangka merupakan penerima suap dan 17 lainnya merupakan yang memberi suap," ujarnya dalam akun Youtube KPK.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Asep menjelaskan dalam kasus ini, hibah Pokmas disalurkan tidak murni berdasarkan kebutuhan masyarakat, melainkan berdasarkan pesanan dengan sistem ijon atau bayar di muka. Para calon penerima hibah, harus menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu agar proposal mereka disetujui. Padahal seharusnya dana hibah ini diberikan langsung kepada masyarakat sesuai kebutuhan dan tanpa perlu membayarnya.

"Saat masa reses anggota DPRD membawa aspirasi dari masyarakat, Pokir tersebut seharusnya disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, namun pada kenyataanya ada sekelompok yang menginginkan dana hibah tersebut dan menggunakan sistem ijon duluan supaya dapat dana tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Ribuan Pencari Kerja Padati Job Fair yang Digelar Disnakertrans Tulungagung

Kasus korupsi dana hibah Pokmas ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim saat itu, Sahad Tua Simanjuntak. Dari hasil pemeriksaan sejumlah nama diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Salah satunya mantan Kepala Desa Karanganom, Sukar. KPK kemudian melakukan pencekalan terhadap Sukar dan mulai tahun 2024 Sukar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa dengan alasan ingin fokus mengurus keluarga.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.

Imigrasi Surabaya Sebar 400 Akun APOA untuk Awasi Orang Asing

Imigrasi Surabaya memperkuat pengawasan orang asing melalui APOA dengan 400 akun aktif dan melibatkan hotel, kampus, hingga perusahaan.