Kamis, 18 Jun 2026 17:21 WIB

Imigrasi Kediri Deportasi Pria Asal Turki, Overstay Usai Nikahi Gadis Jombang

  • Penulis :
  • | Minggu, 02 Nov 2025 08:00 WIB
Pendeportasian BY, WN asal Turki oleh Imigrasi Kediri. (Foto: Imigrasi Kediri/jatimnow.com)
Pendeportasian BY, WN asal Turki oleh Imigrasi Kediri. (Foto: Imigrasi Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi warga negara Turki berinisial BY karena melanggar aturan keimigrasian berupa tinggal melebihi batas izin tinggal yang ditentukan (overstay).

Warga negara Turki tersebut terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tinggal melebisi batas waktu izin tinggal selama 60 hari.

Baca Juga: Misteri Kematian WNA India di Detensi Surabaya, Sempat Overstay 8 Bulan

BY diketahui memasuki wilayah Indonesia pada 19 Juni 2025 melalui Bandara Juanda, Surabaya, menggunakan Visa on Arrival (VoA) dengan tujuan menikahi pacarnya yang berkewarganegaraan Indonesia berinisial NAF, yang dikenalnya melalui media sosial Instagram. Selama 15 hari, BY tinggal di rumah saudara NAF di Jombang.

Pada 4 Juli 2025, BY dan NAF resmi menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah Jombang. Setelah menikah, BY memilih menetap di Jombang bersama istrinya. Ia sempat memperpanjang izin tinggal selama 30 hari hingga 17 Agustus 2025. Selama berada di Indonesia, BY tidak bekerja dan hanya mengandalkan kiriman uang dari keluarganya di Turki.

Setelah masa izin tinggalnya berakhir, BY menyadari telah melewati batas waktu yang diperbolehkan. Ia kemudian mendatangi Kantor Imigrasi Kediri untuk mencari tahu konsekuensi hukumnya. Petugas layanan warga negara asing menjelaskan mengenai biaya beban overstay per hari dan batas maksimal 60 hari sebelum dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Dibantu oleh istrinya, BY berusaha mencari biaya untuk membayar beban overstay dan membeli tiket kepulangan ke Turki. Ia bahkan sempat mencoba meninggalkan Indonesia menuju Singapura melalui Bandara Juanda, Surabaya, dengan harapan peraturan di Imigrasi bandara berbeda dari Kantor Imigrasi Kediri. Namun, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mencegah keberangkatannya karena BY tidak mampu membayar biaya beban overstay. Akhirnya, ia batal berangkat dan kembali ke Jombang.

Baca Juga: WNA India Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Telantarkan Anak Kandung

BY kemudian kembali melapor ke Kantor Imigrasi Kediri bersama istrinya, mengakui bahwa dirinya telah overstay selama 61 hari dan siap menerima konsekuensi hukum. Setelah dilakukan pemeriksaan, pada Selasa, 21 Oktober 2025, BY ditempatkan di ruang detensi sambil menunggu proses deportasi.

“Saya berpesan khususnya kepada warga negara Indonesia yang hendak menjalin hubungan dengan warga negara asing untuk lebih selektif, baik bagi yang akan mengikuti pasangannya ke luar negeri maupun yang akan mengajak pasangannya untuk tinggal di Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Sanisacara Cahya Putra, dalam keterangannya secara tertulis, pada Sabtu (1/11/2025).

Pada Kamis, 30 Oktober 2025, dengan pengawalan petugas Kantor Imigrasi Kediri, BY dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menggunakan maskapai Turkish Airlines dengan kode penerbangan TK57 rute Jakarta–Istanbul. Nama BY juga dimasukkan dalam daftar penangkalan.

Baca Juga: Imigrasi Kediri Deportasi 2 WN Tiongkok, Tempat Kerja Beda dengan Nama Penjamin

“Kami juga berharap masyarakat dapat melaporkan jika menemukan orang asing dengan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum," harapnya.

"Laporan dapat disampaikan melalui hotline WhatsApp Kantor Imigrasi Kediri di 0812-4921-8377, aplikasi APOA di laman https://apoa.imigrasi.go.id, atau melalui media sosial @imigrasi_kediri di Instagram, Facebook, Twitter, dan TikTok. Setiap laporan dari masyarakat pasti akan kami tindak lanjuti,” tutup Frizky, sapaan akrabnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.