Jumat, 19 Jun 2026 12:23 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Penjual Miras Ilegal, 3.037 Botol Disita

  • Penulis :
  • | Kamis, 30 Okt 2025 13:05 WIB
Foto: Polisi saat menggerebek lokasi penjualan minuman keras ilegal di Tulungagung. (Polres Tulungagung/jatimnow.com)
Foto: Polisi saat menggerebek lokasi penjualan minuman keras ilegal di Tulungagung. (Polres Tulungagung/jatimnow.com)

jatimnow.com–Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku penjual minuman keras (miras) ilegal dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tulungagung. Dalam operasi tersebut petugas menyita total 3.037 botol miras berbagai jenis dan merek.

Kasi Humas Polres Tulungagung Ipda Nanang mengatakan, penindakan dilakukan setelah penyelidikan mendalam dan laporan masyarakat terkait peredaran miras tanpa izin. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke beberapa warung lainnya di Desa Bangoan dan Desa Loderesan, Kecamatan Kedungwaru. Hasilnya mereka mengamankan ribuan botol minuman keras.

Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung

“Penindakan dilakukan setelah Unit Pidsus melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran miras tanpa izin. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi pada pukul 19.00 WIB dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).

Dua pelaku yang diamankan berinisiao HI asal Trenggalek dan WAD asal Blitar. Mereka ditangkap di Angkringan Ajuma (Sarseng) kawasan Jembatan Ngujang 2, Kecamatan Ngantru. Dari lokasi tersebut ditemukan ratusan botol miras tanpa izin edar, termasuk arak tanpa label.

Baca Juga: Satlantas Polres Tulungagung Tilang Truk Besar yang Nekat Masuk Jalur Alternatif

“Total keseluruhan dari operasi gabungan ini sebanyak 3.037 botol miras berbagai jenis berhasil diamankan, termasuk hasil operasi jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Tulungagung yang menyita 39 botol miras dari berbagai tempat,” jelas Ipda Nanang.

Nanang menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tulungagung terhadap zero tolerance terhadap peredaran miras ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran miras di lingkungannya,” pungkasnya.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.