Minggu, 21 Jun 2026 11:42 WIB

Bapak-Anak Warga Iran Dideportasi Usai Jalani Hukuman Kasus Pencurian di Nganjuk

  • Penulis :
  • | Rabu, 29 Okt 2025 20:30 WIB
Pemulangan dua warga Iran yang terlibat pencurian di Nganjuk. (Foto: Imigrasi Kediri/jatimnow.com)
Pemulangan dua warga Iran yang terlibat pencurian di Nganjuk. (Foto: Imigrasi Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi ayah dan anak warga negara Iran berinisial ZAR dan ER setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian di wilayah Nganjuk, Mei lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. ER, sang anak, tiba lebih dahulu di Indonesia pada 21 Januari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, disusul sang ayah, ZAR, pada 6 Maret 2025 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.

Baca Juga: Misteri Kematian WNA India di Detensi Surabaya, Sempat Overstay 8 Bulan

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku datang ke Indonesia untuk berlibur sekaligus menjalankan bisnis jual beli pakaian yang akan dikirim ke Iran. Mereka sempat berkeliling ke berbagai kota di Pulau Jawa, mulai dari Jakarta, Bandung, Semarang, Magelang, Sukoharjo, hingga Madiun, sebelum akhirnya singgah di Nganjuk.

Kasus pidana pencurian yang melibatkan keduanya terjadi pada Mei 2025 di sebuah toko di Nganjuk dan sempat viral di media sosial. Modus yang digunakan adalah dengan berpura-pura berbelanja. ZAR berperan sebagai pembeli yang meminta uang kembalian pecahan kecil untuk mengalihkan perhatian penjaga toko, sementara ER memanfaatkan kesempatan itu untuk mengambil uang dari laci kasir atau barang berharga di meja.

Keduanya kemudian ditangkap oleh pihak berwajib pada 19 Mei 2025 dan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Nganjuk. Berdasarkan putusan Nomor: 216/Pid.B/2025/PN NJK, keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP dan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan hukuman 5 bulan penjara.

Baca Juga: WNA India Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Telantarkan Anak Kandung

Usai menjalani masa hukuman, pada 16 Oktober 2025, kedua WNA tersebut diserahkan Kejaksaan Negeri Nganjuk kepada Kantor Imigrasi Kediri untuk proses lebih lanjut. Berdasarkan ketentuan keimigrasian, warga negara asing yang melanggar hukum dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.

“Berdasarkan undang-undang keimigrasian, setiap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia dapat dikenai tindakan deportasi setelah memiliki kekuatan hukum tetap dan selesai menjalani hukuman pidana,” jelas Frizky, Rabu (29/10/2025).

Tindakan deportasi dilakukan pada 24 Oktober 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan maskapai Garuda Indonesia (penerbangan GA900) rute Jakarta–Doha–Teheran. Kedua nama WNA tersebut juga dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia.

Baca Juga: Imigrasi Kediri Deportasi 2 WN Tiongkok, Tempat Kerja Beda dengan Nama Penjamin

Frizky menambahkan, masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, dan Jombang diharapkan turut berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian.

“Mari kita pastikan hanya warga negara asing yang memberikan manfaat yang dapat beraktivitas di wilayah kita,” pungkasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.