Sabtu, 20 Jun 2026 05:26 WIB

Imigrasi Kediri Deportasi Warga Pakistan, Lewati Batas Izin Tinggal

  • Penulis :
  • | Kamis, 07 Agu 2025 20:30 WIB
Deportasi warga Pakistan dari Kediri. (Foto: Imigrasi Kediri/jatimnow.com)
Deportasi warga Pakistan dari Kediri. (Foto: Imigrasi Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi pria berkebangsaan Pakistan berinsial AB (24). Dia menyalahi izin masa izin tinggal lebih dari 8 hari, saat belajar di Kampung Inggris Pare.

AB diamankan dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025. AB memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta pada tanggal 11 Maret 2025. AB menggunakan Visa Kunjungan dengan tujuan kunjungan Wisata dan memiliki masa tinggal selama 60 hari. Izin Tinggalnya dapat diperpanjang dengan masa tinggal tidak melebihi 180 hari.

Baca Juga: Misteri Kematian WNA India di Detensi Surabaya, Sempat Overstay 8 Bulan

AB diketahui memiliki tujuan awal berwisata dan telah berkunjung ke beberapa wilayah di Indonesia kemudian berakhir di sebuah lembaga kursus di Pare, Kediri. AB memliki Izin Tinggal Kunjungan dengan masa tinggal di Indonesia berakhir pada tanggal 8 Juli 2025 dan Izin Tinggal yang bersangkutan belum diperpanjang sehingga diketahui telah melewati batas izin tinggal selama 8 hari.

Setelah diamankan ke Kantor Imigrasi Kediri, terhadap AB dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dikenakan tindakan pendetensian. Selain deportasi, AB juga dilakukan penangkalan.

Baca Juga: WNA India Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Telantarkan Anak Kandung

AB dipulangkan kembali ke negara asalnya, Pakistan menggunakan maskapai Thai Airways dengan nomor penerbangan TG434 dengan rute Jakarta-Bangkok dan dilanjutkan dengan maskapai yang sama, Thai Airways dengan nomor penerbangan TG345 dengan rute Bangkok-Lahore.

Proses tindakan Deportasi terhadap AB berjalan lancar dengan pengawalan petugas dari Kantor Imigrasi Kediri dengan tetap memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Baca Juga: Imigrasi Kediri Deportasi 2 WN Tiongkok, Tempat Kerja Beda dengan Nama Penjamin

“Tindakan pendeportasian dan penangkalan terhadap Warga Negara Pakistan berinisial AB, merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kediri dalam menjaga kedaulatan negara Indonesia serta memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Kamis (7/8/2025).

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.