Kamis, 11 Jun 2026 10:50 WIB

Polemik Vonis Tom Lembong, Kriminalisasi Kebijakan Publik?

Tom Lembong divonis  4,5 tahun penjara. Foto: IG @tomlembong
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Foto: IG @tomlembong

jatimnow.com - Vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dalam kasus impor gula menuai kontroversi.

Meskipun dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tidak ada bukti yang menunjukkan Lembong mendapat keuntungan pribadi selama 23 kali persidangan.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

Tom Lembong sendiri berpendapat ia tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Hal ini menjadi poin krusial karena dalam hukum pidana, mens rea, merupakan elemen penting pembuktian kesalahan. Tanpa niat jahat, pertanggungjawaban pidana patut dipertanyakan.

Pakar Hukum Pidana dan Hukum Kesehatan Fakultas Hukum UNAIR, Riza Alifianto Kurniawan menilai kasus ini menyentuh area sensitif. Batas antara tindakan administratif dan tindak pidana korupsi.

"Ini bisa dilihat sebagai kriminalisasi kebijakan publik," ujar Riza, Jumat (25/7/2025).

"Pejabat memiliki diskresi, apalagi tanpa bukti niat jahat atau keuntungan pribadi," tambah Riza.

Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp 578,1 miliar karena mengizinkan impor gula tanpa koordinasi lintas sektor.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

Namun, Riza menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang sebagai dasar tindak pidana korupsi harus disertai bukti mens rea.

"Selama kebijakan tidak untuk memperkaya diri dan tanpa perbuatan melawan hukum aktif, seharusnya masuk ranah administratif, bukan pidana," tegasnya.

Putusan hakim yang menafsirkan "melawan hukum" dalam konteks administratif, menurut Riza, berpotensi mengkriminalisasi kebijakan publik. Hal ini menimbulkan ambiguitas hukum yang membahayakan independensi pengambilan keputusan di eksekutif.

"Kegagalan meyakinkan hakim soal niat jahat terjadi. Namun, tafsir tersebut sangat diperdebatkan," tambahnya.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Divonis Bersalah

Riza juga menyoroti pengabaian prinsip dasar hukum pidana, yaitu adanya mens rea, serta pertentangan dengan Business Judgement Rule (BJR) yang menjadi standar tata kelola pemerintahan dan korporasi modern.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendalam tentang batasan wewenang pejabat publik dan interpretasi hukum dalam konteks kebijakan publik.

Apakah putusan ini akan menciptakan preseden yang membatasi pengambilan keputusan di masa mendatang? Perdebatan hukum ini masih akan terus berlanjut.

Editor : Ni'am Kurniawan
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.