Imigrasi Kediri Deportasi WN Asal Jepang Lewat Bandara Juanda
jatimnow.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri akhirnya melakukan tindakan pendeportasian terhadap Warga Negara Jepang dengan berinisial MO. Dia dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Juanda.
MO ini dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian tanpa tindakan penangkalan. Dia dipulangkan menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan kode penerbangan CZ8138 dengan rute Surabaya-Guangzhou dan dilanjutkan dengan maskapai yang sama, China Southern Airlines dengan rute Guangzhou-Osaka.
Baca Juga: Misteri Kematian WNA India di Detensi Surabaya, Sempat Overstay 8 Bulan
Pendeportasian MO berjalan lancar sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) didampingi oleh petugas Kantor Imigrasi Kediri.
Diketahui bahwa MO terjaring dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 yang berlangsung dari tanggal 15-16 Juli 2025 yang dilaksanakan di Kampung Inggris, Pare.
Baca Juga: WNA India Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Telantarkan Anak Kandung
MO diketahui menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk tujuan kursus bahasa dan patut diketahui bahwa penggunaan visa ini tidak sesuai peruntukannya.
“Melalui pemeriksaan singkat, MO dan pihak lembaga kursus mengakui kesalahannya karena tidak mengetahui terkait hal tersebut dan Kantor Imigrasi Kediri mengambil keputusan untuk mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian tanpa dikenakan tindakan penangkalan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Putra, Rabu (23/7/2025).
Baca Juga: Imigrasi Kediri Deportasi 2 WN Tiongkok, Tempat Kerja Beda dengan Nama Penjamin
Hal ini dilakukan, lanjut Kepala Imigrasi Kediri agar MO dapat kembali ke Indonesia untuk melanjutkan kegiatan kursusnya dengan menggunakan Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian yang sesuai dengan peruntukannya.
Editor : Yanuar DURL : https://jatimnow.id/baca-77689-imigrasi-kediri-deportasi-wn-asal-jepang-lewat-bandara-juanda