Sabtu, 13 Jun 2026 10:39 WIB

Surabaya Klaim Sudah Bentuk 90 Pengurus Koperasi Merah Putih

Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya, Reza Fahreddy (foto: Humas Pemkot Surabaya for jatimnow.com)
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya, Reza Fahreddy (foto: Humas Pemkot Surabaya for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengklaim telah melakukan pembentukan 90 pengurus Koperasi Merah Putih di 153 kelurahan di Kota Pahlawan. 

Pembentukan pengurus koperasi dilakukan secara terbuka melalui musyawarah kelurahan (Muskel) di 153 kelurahan se-Surabaya. 

Baca Juga: Melihat Jejak Soekarno di Surabaya Melalui Pameran "Aku Arek Suroboyo"

Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya, Reza Fahreddy mengatakan, proses pembentukan Koperasi Merah Putih dilakukan secara terbuka melalui muskel. 

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar sebagai anggota Koperasi Merah Putih, diantaranya adalah harus cukup usia 17 tahun ke atas. 

Selain itu, anggota Koperasi Merah Putih juga harus berdomisili sesuai dengan alamat yang tertera di KTP anggota. 

"Artinya, kalau ada di Kelurahan Ngagel, harus seluruh warga di Kelurahan Ngagel yang usianya mencukupi bisa menjadi anggota koperasi,” kata Reza, Selasa, (27/5/2025). 

Reza menyampaikan, pembentukan anggota Koperasi Merah Putih di kelurahan dilakukan secara sukarela dan dipilih melalui muskel kelurahan. Minimal, lanjut Reza, satu kelurahan memiliki 9-15 orang anggota. 

"Bisa mulai dari elemen KSH (Kader Surabaya Hebat), Karang Taruna, dan semuanya yang berpotensi bisa ikut menjadi anggota koperasi. Karena sesuai dengan arahan pusat itu kan koperasi ini proyeksinya bisa 500 orang ke atas, nah tapi itu kan bertahap,” ujar Reza.

Reza menyampaikan, sementara ini sudah ada 90 kelurahan yang sudah membentuk anggota Koperasi Merah Putih di Surabaya. Koperasi Merah Putih yang terbentuk di 90 kelurahan itu masing-masing telah memiliki 15-25 orang per koperasi. 

Baca Juga: Menkop Bantah Isu Jual Beli Titik Koperasi Merah Putih, Sempat Viral di Kediri

Menurutnya, jumlah tersebut sudah sesuai dengan peraturan pendirian koperasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yakni pembentukan koperasi paling sedikit bisa dilakukan oleh 9 orang. 

"Kalau sesuai dengan surat edaran (SE) kemarin, minimal 15 orang. Asumsi kita 15 orang itu sudah mewakili beberapa elemen warga di kelurahan,” terangnya. 

Selain itu, Ketua Pengawas Koperasi Kelurahan Merah Putih harus dijabat oleh Lurah dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai dengan pengawas lain dan pengurus. Selain itu, ia juga menyebutkan, LPMK juga bisa menjadi pengawas Koperasi Merah Putih sama seperti Lurah. 

"Sesuai petunjuk pelaksanaan yang diatur itu kedudukan lurah, sebagai ex-officio tapi sebagai pengawas. Nah kalau LPMK atau BPD (Badan Permusyawaratan Desa) itu tidak boleh menjadi pengurus, tapi di Surabaya LPMK boleh masuk, tapi dia posisinya di pengawas sebagai ex-officio sama dengan lurah,” sebutnya.

Baca Juga: BEM Kediri Raya Dorong Penguatan Ekonomi Desa dan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Ia menargetkan, pembentukan Koperasi Merah Putih Kelurahan di Surabaya tuntas pada 28 Mei 2025. Dirinya berharap, Koperasi Merah Putih bisa menggerakkan perekonomian di seluruh kelurahan di Surabaya. Karena menurutnya, banyak potensi unit usaha yang digerakkan oleh pemerintah dan warga. 

"Harapannya bisa menjadi penggerak ekonomi warga di kelurahan tersebut, seperti toko sembako, UMKM, Padat Karya yang digagas Pak Wali Kota (Eri Cahyadi). Nah, itu nanti akan menjadi unit usaha koperasi,” harapnya. 

Dirinya menambahkan, adanya Koperasi Merah Putih diharapkan juga bisa mengurangi angka pengangguran ke depannya. 

"Nah mungkin ada anak muda yang masih menganggur, dengan Koperasi Merah Putih bisa menggerakkan mereka dengan unit usaha-unit usaha yang dijalankan oleh koperasi,” pungkasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.