Jumat, 19 Jun 2026 12:30 WIB

Kasus Korupsi DAM Kali Bentak, Mantan Bupati Blitar Mak Rini Diperiksa Kejari

Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, atau Mak Rini usai diperiksa Kejaksaan Negeri Blitar. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, atau Mak Rini usai diperiksa Kejaksaan Negeri Blitar. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, atau akrab disapa Mak Rini diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Blitar. Mak Rini dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan DAM Kali Bentak, di Kecamatan Pangungrejo.

Dalam kasus tersebut, pihak Kejaksaan telah menetapkan 1 orang tersangka. Puluhan saksi juga sudah dimintai keterangan.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso mengatakan pemeriksaan ini berlangsung hingga 5 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.30 WIB.

Mak Rini dimintai keterangan terkait proses pengadaan tender pembangunan DAM Kali Bentak serta tugas dan fungsinya selama menjabat sebagai Bupati Blitar periode 2020-2025.

"Kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar bersama penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Bupati Blitar, RS berkaitan dugaan korupsi DAM Kali Bentak," ujarnya, Rabu (16/04/2025).

Selama pemeriksaan ini, tim penyidik Kejari memberikan 50 pertanyaan. Pertanyaan itu berkaitan dengan proses pengadaan pekerjaan pada proyek DAM Kali Bentak senilai Rp4,9 miliar.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

Dalam kasus ini, pihak kejaksaan juga sudah meminta keterangan terhadap 32 saksi. Saat disinggung mengenai adanya tersangka baru, Andrianto menjelaskan semuanya masih dalam tahap pengembangan.

“Pemeriksaannya kita fokuskan terhadap pengadaan DAM Kali Bentak dan tugas serta fungsi beliau (Mak Rini) pada saat itu," tuturnya.

Sementara itu, Mak Rini enggan memberikan komentar usai diperiksa Kejaksaan. Mak Rini langsung masuk ke dalam mobil yang sudah siap. Ketua DPC PKB Blitar ini hanya mengucapkan mohon maaf lahir batin dari dalam mobil yang langsung berjalan meninggalkan kantor kejaksaan.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Divonis Bersalah

"Mohon maaf lahir batin ya,” pungkasnya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri telah mengungkapkan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus proyek DAM senilai Rp.4,9 miliar. Sejauh ini, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan 1 tersangka dalam kasus tersebut, yaitu MB, pelaksana proyek DAM Kali Bentak. Kejaksaan juga sudah memeriksa Mochamad Muchlison, yang tak lain merupakan kakak kandung Mak Rini.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.