Jumat, 19 Jun 2026 06:18 WIB

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Taman dan Tanggulangin Sidoarjo

Pelaku menunjukkan tangki modifikasi saat press rilis di Polresta Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)
Pelaku menunjukkan tangki modifikasi saat press rilis di Polresta Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar. Peristiwa terjadi di dua lokasi SPBU yakni di Taman dan Tanggulangin Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan, pengungkapan kasus ini hasil dari penyelidikan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo terkait maraknya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar.

Baca Juga: Sopir Truk Jadi Tersangka Kasus Solar Subsidi di SPBU Tegal Besar Jember

"Empat tersangka dari dua lokasi yang diamankan antara lain, berinisial MA (24), AD (24), DA (39) dan KK (32), warga Blora, Jawa Tengah dan Pasuruan, Jawa Timur," ucapnya, Senin (24/3/2025).

Ia menyampaikan, di lokasi pertama polisi mengamankan satu unit truck Fuso Fighter warna biru, yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM bersubsidi dengan jenis solar sebanyak 700 liter.

Sedangkan, di Tanggulangin polisi diamankan satu unit truck box warna Putih yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM Bersubsidi jenis solar sebanyak 1500 liter.

Baca Juga: Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Probolinggo, 5 Pelaku Diamankan

Lebih lanjut ia mengungkapkan, ke empat tersangka tersebut, mendapatkan BBM bersubsidi dengan cara membeli BBM subsidi jenis solar dari beberapa SPBU menggunakan barcode kendaraan lain dan plat nomor yang diduga palsu.

"Selanjutnya BBM subsidi dengan jenis solar dijual dengan harga non subsidi, sehingga tersangka mendapatkan sejumlah keuntungan," imbuhnya.

Baca Juga: Mafia BBM Subsidi Terbongkar, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Christian menegaskan, kerugian negara yang timbul dari dua tindakan tersebut mencapai Rp2,2 miliar.

"Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar," pungkasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.