Jumat, 19 Jun 2026 16:36 WIB

Terobos Palang Pintu Perlintasan, Kakek di Tulungagung Tersenggol KA

Kondisi korban usai tertemper kereta api. (Foto: Dok Satlantas Polres Tulungagung for jatimnow.com)
Kondisi korban usai tertemper kereta api. (Foto: Dok Satlantas Polres Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com - Kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Korban diketahui seorang kakek berinisial M, warga Desa Sukodono, Kecamatan Karangrejo.

Dengan mengendarai sepeda, korban nekat menerobos palang pintu yang sudah tertutup. Akibat kecelakaan ini, korban mengalami luka-luka dan kini dirawat di RSUD dr Iskak Tulungagung.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP M Taufik Nabila mengatakan peristiwa kecelakaan ini terjadi sekiar pukul 08.30 WIB. Saat itu korban mengendarai sepeda melaju dari arah barat menuju timur.

Setibanya di lokasi kejadian petugas telah menutup palang pintu di perlintasan tersebut, karena Kereta Api Dhoho dari arah utara hendak melintas.

"Perlintasan ini dijaga oleh Dishub Tulungagung dan ada palang pintunya," ujarnya, Jumat (7/3/2024).

Meskipun telah ditutup, korban nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api. Jarak dengan kereta api cukup dekat sehingga korban tersenggol.

Baca Juga: Tragis! Nenek di Probolinggo Tewas Tertemper Kereta Api Blambangan Ekspres

Akibat kecelakaan ini, sepeda korban mengalami kerusakan parah. Korban sendiri mengalami luka patah tangan dan kaki.

"Korban mengalami luka luka dan kini masih menjalani perawatan di RSUD dr Iskak," tuturnya.

Sementara itu, Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul menyayangkan adanya insiden sepeda tersenggol KA Commuter Line (CL) Dhoho (KA 402) di JPL 254 Km 161+5/6 petak jalan antara Stasiun Tulungagung-Stasiun Ngujang tersebut.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Zainul menekankan bahwa berdasarkan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

"Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga menyatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain," pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.