Polres Sampang Gagalkan Penyelundupan 19 Kardus Rokok Ilegal lewat Ekspedisi
- Penulis : Fathor Rahman
- | Selasa, 04 Feb 2025 16:15 WIB
jatimnow.com - Kepolisian Resort Sampang berhasil mengagalkan penyelundupan rokok ilegal. Belasan kardus rokok tersebut diselundupkan melalui mobil box ekspedisi JNT Cargo saat melintas di Jalan Raya Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi terkait pengiriman tersebut. Kemudian petugas menghadang mobil box ekspedisi tersebut.
Baca Juga: Ahli Waris Pekerja Rentan di Sidoarjo Terima Santunan JKM Rp42 Juta
"Jadi barang ilegal tersebut diselundupkan menggunakan jasa pengiriman JNT Cargo, lalu kami lakukan penyelidikan," ujarnya, Selasa (4/2/2025).
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 19 karton berisi berbagai merek rokok ilegal tanpa pita cukai.
Baca Juga: Belasan Reklame Rokok Ilegal Dicopot Satpol PP Tulungagung
"Jadi untuk mengelabui petugas, pengirim menggunakan resi palsu dengan mencantumkan barang elektronik bukan rokok," imbuhnya.
Ia mengatakan, setelah menemukan rokok ilegal itu, pihaknya membawa mobil box dan muatannya. Petugas juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para pemilik dan pemesan paket rokok ilegal tersebut, sesuai alamat yang tertera di resi pengiriman.
Baca Juga: Gus Lilur Tagih Janji KEK Tembakau Madura demi Berantas Rokok Ilegal
"Untuk sopirnya setelah kami periksa, kami pulangkan. Sementara pengiriman dan penerimanya, kami tindak lanjuti," pungkasnya.
Editor : Endang Pergiwati