Senin, 15 Jun 2026 19:26 WIB

Selain Disperindag, DPMPTSP Jember Sebut Toko Berjaringan Lojejer Tak Ada Izin

  • Penulis : Sugianto
  • | Senin, 03 Feb 2025 20:04 WIB
Komisi B DPRD Jember gelar RDP bahas toko berjaringan di Lojejer (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Komisi B DPRD Jember gelar RDP bahas toko berjaringan di Lojejer (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Tidak hanya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan toko berjaringan di Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Jember tidak mengantongi izin.

Kabid Perdagangan Disperindag Jember, Adrian Supriatna, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Jember menyampaikan, memang aturan mendirikan toko berjaringan itu mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS), surat izin lokasi dan sebagainya.

Baca Juga: Petani Sekti Ngadu ke DPRD Jember, Desak GTRA Selesaikan Persoalan

"NIB itu perizinan dasar, tapi ada pasal berikutnya bahwa mendirikan toko berjaringan wajib memenuhi ketentuan dan peraturan pemerintah daerah, yakni Perda Nomor 9 Tahun 2016," katanya, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi B DPRD Jember Kamis (30/1/2025) kemarin.

Sementara Sekretaris DPMPTPS, Wadaatul Mabruroh, saat dikonfirmasi pada Senin (3/1/2025) menyampaikan, CV Indomorida tidak memiliki izin pendirian toko berjaringan di Desa Lojejer.

"Sampai dengan saat ini, CV Indomorida ini belum mengajukan izin kepada kami," ujarnya.

Menurutnya, sejauh ini tidak ada pengajuan di DPMPTSP untuk toko berjaringan, hanya toko mandiri yang mengajukan izin.

Baca Juga: Kecewa Harga Mentimun Rp500 per Kg, Petani Jember Bagikan Panen Gratis

Terkait adanya polemik toko berjaringan di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, yang dibangun oleh CV Indomorida, pihaknya hanya sebagai institusi yang menerbitkan izin saja.

"Jadi kami hanya mengeluarkan izinnya, untuk syarat lainnya di dinas teknis yang mengeluarkan rekomendasi, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan," jelasnya.

Wadaatul menegaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Misalnya terkait jarak dan jumlah toko berjaringan.

Baca Juga: Berkali Ganti Bupati, Warga Karang Mluwo Jember Masih Dihantui Banjir

Sedangkan perwakilan CV Indomorida, Abdurrahim mengatakan, akan mengikuti hasil rapat yang dilakukan di DPRD Jember. Termasuk permintaan pencopotan logo sebagaimana disarankan Komisi B DPRD Jember.

"Ya, kita copot saja, kita sekarang masih cari tukang. Kami membuat logo juga tidak sama, dan kita tidak memiliki kerja sama dengan Indomarco," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, proses berdirinya toko swalayan berjaringan di Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Jember menuai protes dari sejumlah pedagang dan warga. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember belum menemukan adanya permohonan perizinan.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.