Rabu, 17 Jun 2026 22:52 WIB

Komisi D DPRD Jember Tawarkan Solusi Antisipasi Pemberhentian Massal Honorer

  • Penulis : Sugianto
  • | Kamis, 23 Jan 2025 17:01 WIB
Anggota Komisi D DPRD Jember Alfian Andri Wijaya. (Foto: Medsos Alfian)
Anggota Komisi D DPRD Jember Alfian Andri Wijaya. (Foto: Medsos Alfian)

jatimnow.com - Komisi D DPRD Jember menawarkan solusi agar honorer atau non-ASN tetap bisa dipertahankan dan aktif bekerja di instansi Pemerintah Kabupaten Jember. Apa itu?

Anggota Komisi D DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/1/2025), menyatakan solusi ini bagi pegawai non-ASN yang terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan tidak lolos seleksi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelumnya, yang diadakan Pemkab Jember.

Baca Juga: Petani Sekti Ngadu ke DPRD Jember, Desak GTRA Selesaikan Persoalan

Status kepegawaian dapat ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu, dengan penganggaran nomenklatur belanja jasa. Pertimbangannya belanja pegawai mencapai angka maksimal 31 persen, dan setelah dipelajari dari hasil studi banding ke DPRD Kota Yogyakarta dan Kota Surabaya,

"Namun tetap menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Ini solusi menghindari aturan pusat, yang membatasi belanja pegawai semua daerah maksimal 30 persen saja," ungkap Afian.

Solusi ini, lanjut dia, sesuai SE MenPAN-RB tertanggal 12 Desember 2024 perihal penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN dengan beberapa poin.

Baca Juga: Kecewa Harga Mentimun Rp500 per Kg, Petani Jember Bagikan Panen Gratis

a. Tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara.
b. Apabila jumlah pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.
c. Bagi tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) huruf b, penganggarannya disediakan di luar belanja pegawai.

"Poin C ini memberikan peluang pemerintah daerah, untuk menggunakan nomenklatur belanja jasa. Dua kota itu (Yogjakarta dan Surabaya) bertahun-tahun belanja pegawai diposkan di belanja jasa dan tudak ada teguran BPK," ungkap Alfian.

Baca Juga: Berkali Ganti Bupati, Warga Karang Mluwo Jember Masih Dihantui Banjir

Namun, para honorer non-ASN ini tidak akan menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) karena keterbatasan anggaran. Dengan ini, menurut Alfian, busa memberikan kepastian bagi tenaga honorer.

"Meskipun berstatus pegawai paruh waktu, mereka tetap memiliki hak yang sama dalam pengakuan sebagai bagian dari sistem kepegawaian. Untuk jumlahnya mengikuti kemampuan keuangan daerah," ungkapnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.