Sabtu, 13 Jun 2026 00:58 WIB

Dua Pejabat PD Pasar Surya Surabaya Korupsi Setoran Parkir

ilustrasi
ilustrasi

jatimnow.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menahan dua pejabat PD Pasar Surya atas dugaan korupsi setoran parkir yang menyebabkan kerugian hingga Rp725,44 juta.

Kedua tersangka, yakni M. Taufiqurrahman, mantan Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019–2023, dan Masrur, Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

Keduanya diduga terlibat dalam perpanjangan kontrak parkir yang tidak sesuai prosedur.

Usai dilakukan serangkaian pemeriksaan keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Iswara, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2020-2023.

Menurutnya pada proses perpanjangan kontrak pengelolaan parkir. Masrur sebagai Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya diduga tidak melakukan evaluasi, kajian, dan negosiasi sebagaimana mestinya.

Sementara, Taufiqurrahman yang menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya saat itu langsung memberikan persetujuan atas perpanjangan kontrak tanpa memperhatikan prosedur sebagaimana mestinya.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

"Perpanjangan kontrak dilakukan meski terdapat tunggakan yang terus berlarut sejak 2020 hingga 2023. Akibatnya, PD Pasar Surya mengalami kerugian," ujar Agus Iswara, Senin (9/12/2024).

Penyidik menemukan ada kejanggalan terkait uang setoran parkir yang dilaporkan tersangka Masrur ke Kantor Pusat. Catatan laporan keuangan yang dilaporkan tidak sesuai dengan yang ada di kantor Pusat, kantor cabang dan pihak pengelola.

Selain itu, penyidik juga menemukan ada bukti uang yang tidak disetorkan ke Kantor Pusat.

Hal itu diperkuat dari keterangan dari 29 saksi dan dua ahli. Akhirnya tim jaksa penyidik menyimpulkan bahwa kedua tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan parkir di PD Pasar Surya Cabang Selatan.

Baca Juga: Diduga Rugikan Negara Rp1,8 Miliar, Bos Perusahaan Rokok Diserahkan ke Kejaksaan

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan M. Taufiqurrahman dan Masrur sebagai tersangka," tegas Agus Iswara.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsider, mereka dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.

Kejari Tanjung Perak masih terus mengembangkan untuk potensi keterlibatan pihak lain. Sementara itu, M. Taufiqurrahman dan Masrur kini ditahan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.