Sabtu, 13 Jun 2026 00:58 WIB

Diduga Korupsi, Kades Tuan Takur Ditahan Polres Jember

  • Penulis : Sugianto
  • | Selasa, 26 Nov 2024 14:07 WIB
Kades Tanggul Kulon ditahan, diduga korupsi (Foto: Syakur for jatimnow.com)
Kades Tanggul Kulon ditahan, diduga korupsi (Foto: Syakur for jatimnow.com)

jatimnow.com - Diduga melakukan korupsi, Kepala Desa (Kades) Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul Jember, S (70) menjalani pemeriksaan Polres Jember.

Kades yang dikenal dengan panggilan Tuan Takur diduga melakukan korupsi pengelolaan dana kas desa, yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Desa (DD) dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BGHPR) pada APBDes Tanggul Wetan tahun anggaran 2022 dan 2023.

Baca Juga: Lansia di Jember Tewas Terbakar dalam Rumah gegara Puntung Rokok

“Tersangka S ini diduga melakukan korupsi dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Desa,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Azis, Selasa (26/11/2024).

Modusnya, Kades TuanTakur seolah-olah melakukan proyek pembangunan di Desa Tanggul Wetan, namun faktanya tidak ada pelaksanaan pembangunan.

“Misalnya rehabilitasi balai desa, pengerasan jalan, tunjangan perangkat desa, pemeliharaan saluran air, dan pembangunan jalan," sebutnya.

"Padahal setelah kita selidiki, itu semua tidak terlaksana. Ya bisa dikatakan fiktif,” sambungnya.

Akibat kejadian itu, kerugian yang ditaksir mencapai Rp480 jutaan.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kepala Desa dan Bendahara Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara

Adapun sejumlah barang bukti yang disita, yakni Perdes APBDesa Tahun 2022 dan 2023, Perdes Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2022 – 2023, Buku Rekening Kas Desa, Buku Kas Umum, Buku Pembantu Bank, Laporan realisasi pelaksanaan anggaran.

Selain itu juga ada Perdes Pengelolaan Tanah Kas Desa, dokumen hasil monev Tim Fasilitator Kecamatan, dokumen pengajuan dan pencairan anggaran dan SK perangkat desa.

Dalam kasus ini, polisi juga akan melakukan pengembangan adanya pihak lain yang turut serta. Hingga saat ini ada 28 orang saksi yang diperiksa, termasuk perangkat desa.

Baca Juga: Polres Jember Lumpuhkan Residivis Curanmor, Sempat Kejar-kejaran hingga 20 Km

"Bisa saja nanti saksi bertambah untuk kepentingan penyelidikan, karena kasus ini masih terus kita kembangkan. Bisa jadi, nanti dalam perkembangan akan ada tersangka lagi,” tegasnya.

Tersangka S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Kita tidak akan main-main, dan kita akan usut tuntas sampai ke akar-akarnya,” ungkap Abid.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.