Jumat, 19 Jun 2026 11:13 WIB

KPK Sita Dua Aset Tanah Milik Penerima Kasus Gratifikasi Proyek

  • Penulis :
  • | Kamis, 27 Sep 2018 21:20 WIB
Petugas KPK saat menyita aset tanah di Tulungagung, Kamis (27/9/2018).
Petugas KPK saat menyita aset tanah di Tulungagung, Kamis (27/9/2018).

jatimnow.com- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua bidang tanah, yang diduga merupakan aset milik tersangka dugaan kasus penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Tulungagung, Sutrisno, Kamis (27/09/2018).

Dua bidang tanah ini terletak di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung. Tanah-tanah itu terletak di daerah strategis, tepatnya di pinggir jalan alternatif yang menghubungkan Tulungagung dan Kediri.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Dengan disaksikan oleh pihak pemerintah desa setempat, petugas KPK memasang segel tanda penyitaan di aset tersebut. Kedua aset ini diatasnamakan orang lain oleh tersangka.

Sesuai sertifikat, tanah diatasnamakan Dwi dan Harnadi. Dwi merupakan seorang kontraktor yang juga teman Sutrisno. Sedangkan Hanadi adalah Adik Ipar Sutrisno.

Kepala Desa Jeli, Hasan Malik, mengaku tidak tahu persis detail pembelian kedua bidang tanah ini. Hal ini dikarenakan proses jual beli tanah tidak melibatkan pihak desa secara langsung.

Transaksi pembelian tanah ini langsung dilakukan di hadapan notaris. "Berapa harganya atau luasnya kita tidak tahu, karena tidak pernah dilibatkan dalam proses jual beli," kata Hasan kepada wartawan.

Menurutnya, pembelian kedua bidang tanah ini dilakukan dalam waktu empat tahun terakhir. Satu bidang tanah sudah dibangun tembok keliling. Rencananya ,tanah ini akan digunakan sebagai gudang bahan material.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Sedangkan satu tanah lainnya masih berupa ladang yang tidak terawat. "Yang satunya kita tidak tahu akan digunakan untuk apa," imbuh Hasan.

Berdasarkan informasi yang diterima, rencananya KPK akan menyita total 10 aset tanah milik ketiga tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Tulungagung.

Selain milik Sutrisno, KPK juga telah menetapkan Bupati Non Aktif Tulungagung, Syahri Mulyo dan Seorang kontraktor Agung Prayitno sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi ini.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

 

 

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.