Kamis, 11 Jun 2026 11:45 WIB

Pemkab Ponorogo Bebaskan Denda Pajak, Jangan Dilewatkan!

Pamflet pembebasan denda pajak daerah. (Foto: Pemkab Ponorogo)
Pamflet pembebasan denda pajak daerah. (Foto: Pemkab Ponorogo)

jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo memberikan kebijakan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah.

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban wajib pajak (WP) yang mengalami keterlambatan dalam melunasi kewajibannya.

Baca Juga: Jembatan Merah Putih Presisi di Ponorogo Permudah Akses Warga dan Anak Sekolah

Namun, penting untuk diketahui bahwa yang dibebaskan hanya denda administratif keterlambatan, bukan pajaknya itu sendiri.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ponorogo menjelaskan bahwa setiap wajib pajak yang terlambat membayar pajak dikenai denda 1�ri total kewajiban pajaknya per bulan keterlambatan.

"Pembebasan ini berlaku untuk denda keterlambatan. Jadi, jika WP terlambat membayar, biasanya akan dikenai 1�ri total kewajibannya. Namun, kali ini denda tersebut dihapuskan," ungkapnya, Rabu (16/10/2024)

Langkah ini merupakan bagian dari apresiasi pemerintah daerah kepada wajib pajak, sekaligus memberikan kemudahan bagi mereka untuk segera melunasi pajak tanpa terbebani denda.

Baca Juga: Tak Lagi Pakai Tenaga, Pebecak di Ponorogo Tersenyum Dapat Becak Listrik dari Prabowo

“Ini adalah bentuk fasilitasi dari Pemkab untuk mendorong WP agar segera melunasi pajaknya tanpa dihantui denda keterlambatan,” tambahnya.

Kebijakan pembebasan denda ini berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah, dengan target penerimaan pajak mencapai Rp122 miliar.

Pemkab berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Resmikan Air Frezz, Plt Bupati Ponorogo Tekankan Pentingnya Air Minum Bersertifikat

"Provinsi memang rutin memberikan kebijakan serupa, tetapi bagi Ponorogo, ini merupakan upaya pertama yang diharapkan dapat mendorong tercapainya target pajak," tutupnya.

Pembebasan denda tunggakan pajak daerah ini dalam waktu terbatas. Dimulai per 1 Oktober 2024 sampai nanti 31 Desember 2024.

Pajak daerah yang dibebaskan denda tunggakan pajak daerah oleh Pemkab Ponorogo adalah PBB, Pajak Restauran, Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB dan Pajak Hiburan.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.