Rabu, 17 Jun 2026 23:36 WIB

Pria di Ponorogo Diringkus Gegara Tebang Pohon Belakang Rumah, Ilegal Logging?

Polres Ponorogo mengungkap kasus dugaan ilegal logging. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Polres Ponorogo mengungkap kasus dugaan ilegal logging. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap AS (29), seorang warga Kecamatan Balong, yang terlibat dalam praktik ilegal logging.

Diketahui AS menebang pohon dari hutan lindung untuk digunakan sebagai bahan bangunan rumahnya. Penebangan dilakukan di area yang berada sekitar 100 meter di belakang rumahnya, tanpa menyadari bahwa area tersebut termasuk dalam kawasan hutan lindung RPH Karangpatihan, BKPH Ponorogo Barat, Desa Ngilo-ilo, Kecamatan Slahung, Ponorogo.

Baca Juga: Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap kasus Curanmor, Dua Warga Brebes Ditangkap

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, mengungkapkan bahwa pelaku memotong tiga jenis pohon-pinus, sonokeling, dan jati di hutan lindung tersebut.

"Agus Sugainto beralasan menebang pohon dari hutan lindung untuk membangun rumah," ujarnya, Jumat (4/10/2024).

Modus operandi Agus dinilai cukup rapi, karena ia menebang dan memindahkan kayu ke rumahnya secara sendirian tanpa bantuan orang lain.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Lindung Malang

Agus memotong kayu menjadi beberapa bagian dan secara bergantian membawa potongan kayu tersebut ke rumahnya. Proses memindahkan satu pohon memakan waktu hingga tiga pekan.

Kegiatan ilegal ini terbongkar setelah warga sekitar curiga melihat Agus sering membawa kayu dari hutan. Setelah menerima laporan, Satreskrim melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah kayu yang telah dipotong menjadi papan dengan berbagai ukuran di rumah Agus.

Total terdapat 57 potong kayu pinus, 201 potong kayu sono keling, dan 22 potong kayu jati yang sudah dipotong dan digergaji dalam bentuk papan.

Baca Juga: Jembatan Merah Putih Presisi di Ponorogo Permudah Akses Warga dan Anak Sekolah

"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah pelaku benar-benar bertindak sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain," tambah AKP Rudy.

Atas tindakan tersebut, Agus dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf c dan pasal 83 (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Agus terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.