Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap kasus Curanmor, Dua Warga Brebes Ditangkap
- Penulis : Bramanta
- | Sabtu, 30 Mei 2026 13:04 WIB
jatimnow.com - Satreskrim Polres Ponorogo mengungkap komplotan pelaku curanmor yang banyak meresahkan warga. Dua pelaku berinisial ARA (33) dan MA (37) warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah mereka tangkap dalam kasus ini. Keduanya diketahui telah beraksi sebanyak 8 kali di wilayah Ponorogo.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat di sebuah bengkel milik warga Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung, pada pertengahan Mei 2026. Saat kejadian, pemilik kendaraan yang tengah beristirahat mendengar suara mesin motornya menyala. Ketika keluar, korban mendapati sepeda motor yang diparkir di teras bengkel sedang dibawa kabur pelaku.
Baca Juga: Polres Jember Tangkap Residivis Curanmor, Beraksi di 18 TKP
Korban sempat melakukan pengejaran menggunakan kendaraan lain hingga berhasil menghentikan motor yang dicuri. Namun kedua pelaku melarikan diri ke area semak-semak sebelum akhirnya polisi dan warga melakukan penyisiran di sekitar lokasi.
“Dari kejadian itu, satu pelaku berhasil diamankan di lokasi, sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur,” ujarnya, Sabtu (30/5/2026).
Penangkapan pelaku berinisial ARA menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus. Berbekal keterangan pelaku dan hasil penyelidikan lanjutan, polisi kemudian memburu MA hingga ke wilayah Brebes, Jawa Tengah. Pelaku kedua akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan sejumlah kendaraan yang diduga merupakan hasil kejahatan kedua pelaku.
Sedikitnya lima unit sepeda motor berhasil diamankan dari berbagai lokasi, di antaranya wilayah Brebes dan Pacitan. Kendaraan tersebut terdiri dari beberapa jenis, mulai Honda Vario, Honda Beat hingga Yamaha Fiz R. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua pelaku telah menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor sejak awal 2026. Dalam kurun waktu Januari hingga Mei, mereka tercatat melakukan pencurian di delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Ponorogo.
Baca Juga: Pencurian Motor Milik Juragan Kambing di Probolinggo Terekam CCTV
Wilayah Kecamatan Slahung menjadi lokasi yang paling sering menjadi sasaran, dengan total lima kejadian. Sementara tiga kasus lainnya terjadi di Kecamatan Sambit, Jetis dan Balong. Tak hanya beraksi di Ponorogo, komplotan tersebut juga diduga terlibat dalam satu kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Modus yang digunakan pelaku tergolong sederhana. Keduanya berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari kendaraan yang diparkir di tempat terbuka dengan kondisi kunci kontak masih menempel. Setelah mendapatkan target, kendaraan langsung dibawa kabur menuju Brebes untuk kemudian ditawarkan melalui media sosial. Proses transaksi dilakukan secara langsung atau cash on delivery (COD).
“Dua sepeda motor diketahui sudah terjual dengan harga sekitar Rp4 juta per unit. Uang hasil penjualan dibagi berdua dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya.
Baca Juga: Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Satreskrim Polres Ponorogo Bongkar Aksi Curanmor 8 TKP (Polres Ponorogo)
Editor : Bramanta