Jumat, 19 Jun 2026 03:32 WIB

Pria asal Bogor Jual Gadis 16 Tahun ke Pria Hidung Belang di Sidoarjo

Pelaku perdagangan anak di bawah umur. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)
Pelaku perdagangan anak di bawah umur. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polresta Sidoarjo menangkap pria asal Cigudeg, Bogor Jawa Barat yang tega menjual gadis 16 tahun ke pria hidung belang di Sidoarjo.

Bisnis haram ini, berawal saat pelaku bernisia A (29) menawarkan sebuah pekerjaan untuk korban dengan iming-iming gaji Rp8 juta. Korban yang tergiur lalu sepakat dan berangkat ke Kota Udang.

Baca Juga: Pelajar Asal Bogor Tewas Terlindas Truk di Gedangan Sidoarjo

"Juni 2024 korban ditawari pekerjaan di luar kota dengan gaji Rp8 juta per bulan (oleh pelaku)," ucap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Kamis (3/10/2024).

Pelaku kemudian baru menjelaskan pekerjaan tersebut ketika dalam perjalanan. Korban pun merasa terjebak dan memilih menjadi PSK dengan melayani para pria hidung belang selama berada di Sidoarjo.

"Pelaku baru menjelaskan, pekerjaan yang ditawarkan tersebut adalah melayani tamu pria untuk melakukan kegiatan seksual, dengan imbalan uang di sebuah hotel Sidoarjo," jelasnya.

Lebih parah lagi, korban yang awalnya menerima upah Rp8 juta, pelaku kemudian mengubah sistem gaji di bulan kedua. Pelaku hanya terima Rp200 ribu.

Baca Juga: Inspirasi Schools Bangun Pembelajaran Global Berbasis Karakter

"Di bulan kedua (Juli) hingga September 2024 pelaku mengubah sistem gaji korban. Setiap ada tamu pelaku mendapat Rp50 ribu dan korban, Rp200 ribu," ujarnya.

Aparat kepolisian yang mengetahui adanya praktik perdagangan anak di bawah umur tersebut, akhirnya menangkap pelaku di sebuah hotel Sidoarjo, pada Rabu (4/9/2024) lalu.

"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, bahwa dirinya mengakui telah berperan sebagai pemegang akun aplikasi kencan yang menampilkan foto korban," ujar Agus.

Baca Juga: WNA India Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Telantarkan Anak Kandung

"Pelaku melakukan eksploitasi seksual terhadap korban, untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dengan mendapatkan keuntungan dari kegiatan seksual tersebut," tambahnya.

Atas tindakanya itu, tersangka dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, atau Pasal 12 Jo Pasal 15 huruf g UU RI No. 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar dengan penambahan sepertiga pidana penjara, menjadi 20 tahun karena dilakukan terhadap anak.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.