Sabtu, 13 Jun 2026 10:58 WIB

DPC PDIP Tulungagung Tanggapi Instruksi Larangan Gadaikan SK Pengangkatan DPRD

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Wiwik Triasmoro Widiyanto . (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Wiwik Triasmoro Widiyanto . (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - DPP PDIP mengeluarkan instruksi kepada seluruh anggota fraksi PDIP di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam surat tertanggal 13 September tersebut, mengintruksikan kepada seluruh anggota fraksi dilarang menggadaikan SK pengangkatan sebagai anggota legislatif.

Bagi yang terlanjur menggadaikannya, anggota tersebut diminta segera melunasi pinjaman. Surat instruksi ini ditandatangani oleh Ketua Bidang Kehiratan DPP PDIP Komarudin Watubun, dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Baca Juga: PDIP Lamongan Siapkan Dirham Akbar Aksara di Bursa Pilbup 2029

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Wiwik Triasmoro Widiyanto mengakui pihak DPP PDI Perjuangan mengeluarkan instruksi bagi anggota DPRD dari partainya agar tidak menggadaikan SK Pengangkatan.

Dalam internal DPC PDIP Tulungagung, ada 12 anggota yang menjabat sebagai legislator. Selain melarang anggotanya untuk menggadaikan SK pengangkatan, diketahui instruksi itu juga merinci, dimana anggota yang melakukan itu, bisa dikenakan sanksi sesuai aturan dan AD/ART partai.

Hal ini lantaran pihak DPP PDI Perjuangan merasa perilaku itu tidak mencerminkan kepatutan sebagai anggota dewan.

"Kalau sesuai instruksi itu, bagi yang sudah menggadaikan SK pengangkatannya, harus segera melunasi pinjamannya," ujarnya, Selasa (17/9/2024).

Menurut Wiwik, sebenarnya praktik menggadaikan SK pengangkatan yang dilakukan oleh anggota DPRD Tulungagung bukanlah hal yang baru.

Baca Juga: Usai Dilantik, Ketua DPRD Surabaya Fokus Perkuat Komunikasi dan Serap Aspirasi

Diketahui, SK pengangkatan tersebut digadaikan oleh anggota DPRD Tulungagung untuk meminjam sejumlah uang di bank sesuai kebutuhan.

Praktik ini tidak lepas dari proses pemulihan keuangan para anggota dewan setelah berpartisipasi dalam kontestasi Pemilu Legislatif (Pileg). Pasalnya, ongkos politik termasuk kampanye untuk menggalang suara, tentunya tidak bisa diraih dengan harga yang murah.

"Kita tahu ongkos politik itu luar biasa besar. Kalau kami melihat, tentunya teman-teman butuh recovery setelah mengeluarkan ongkos yang besar itu," ungkapnya.

Baca Juga: May Day 2026, PDIP Surabaya Bagikan MBG Pada Ojol Perempuan

Meski demikian, jelas Wiwik, pihaknya memahami instruksi DPP ini demi kebaikan partai, sehingga pihaknya dan anggotanya yang duduk dikursi dewan akan mematuhinya.

Pihaknya juga memiliki opsi lain dimana anggota DPRD Tulungagung untuk menggunakan jaminan lain, selain SK pengangkatan, dengan kewajiban mengangsur menggunakan gajinya di DPRD Tulungagung.

"Kalau menggunakan jaminan aset pribadi, seperti tanah atau mungkin mobil masih diperbolehkan," pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.