Jumat, 19 Jun 2026 09:17 WIB

Dosen Hukum di Surabaya Pelaku KDRT Ditetapkan Tersangka

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto saat memberikan keterangan pada awak media (dok tangkapan layar IG)
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto saat memberikan keterangan pada awak media (dok tangkapan layar IG)

jatimnow.com - Polrestabes Surabaya menetapkan dosen hukum yang juga seorang pendeta berinisial MH sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya di Mulyorejo, Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengungkapkan bahwa dalam kasus ini pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi.

Baca Juga: DPRD Surabaya Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 11

Hasilnya, MH terbukti telah melakukan tindakan KDRT terhadap istrinya dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita sudah melaksanakan gelar perkara (dan langsung) penetapan tersangka. tersangka atas nama H," ujar Aris, pada selasa (3/9/2024).

Penetapan tersangka tersebut, kata Aris dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan penyitaan barang bukti dan pemeriksaan psikologis yang dilakukan oleh Rumah Sakit Bhayangkara terhadap korban dan juga anak-anak korban pada senin (2/9/2024) yang lalu.

Selain, mengamankan tersangka, polisi juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah pisau dapur, satu potong dress pendek tanpa lengan warna hijau, kemudian satu buah HP merk Samsung, satu buah CCTV kemudian satu buah flashdisk yang berisi rekaman video dari CCTV dan rekaman video.

Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Persoalkan Ultimatum 7 Hari Pengambilan Gamelan

"Hari ini juga kita lakukan penahanan terhadap saudara MH," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan atau 45 ayat 1 contoh 64 KUHP tentang tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga atau kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT).

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara, rencana tindak lanjut kita akan melakukan pemberkasan dan segera mengirim berkas perkara ke kejaksaan," pungkasnya.

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

Sebelumnya, aksi ringan tangan dilakukan oleh MH terhadap istrinya S tersebut viral di media sosial dan mendapatkan atensi dari aparat kepolisian.

MH diketahui berprofesi sebagai dosen di salah satu kampus swasta bergelar doktor di bidang hukum. Selain itu, MH juga seorang pendeta, yang pernah dua kali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif namun gagal.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.