Dewan Kesenian Surabaya Persoalkan Ultimatum 7 Hari Pengambilan Gamelan
- Penulis : Ali Masduki
- | Senin, 08 Jun 2026 18:49 WIB
jatimnow.com - Dewan Kesenian Surabaya (DKS) kembali melontarkan kritik terhadap Pemerintah Kota Surabaya terkait polemik pengambilan seperangkat gamelan dan perlengkapan kesenian dari Sekretariat DKS di kawasan Balai Pemuda.
Kali ini, DKS menyoroti surat yang diterbitkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya Nomor 000/4880/436.7.16/2026 tertanggal 8 Juni 2026.
Baca Juga: DPRD Surabaya Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 11
Dalam surat tersebut, Disbudporapar meminta agar seperangkat gamelan dan perlengkapan kesenian yang sebelumnya dipindahkan dari lingkungan sekretariat DKS segera diambil kembali oleh pihak yang dituju paling lambat tujuh hari setelah surat diterima.
Surat itu juga menyebutkan bahwa setelah batas waktu tersebut berakhir, pihak pengelola tidak lagi bertanggung jawab atas keamanan, kerusakan maupun kehilangan barang yang dimaksud.
Ketua Dewan Kesenian Surabaya, Chrisman Hadi, menilai substansi persoalan tidak terletak pada pengambilan kembali barang, melainkan pada tindakan pemindahan dan penguasaan barang yang menurut DKS dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan, penetapan sita maupun mekanisme hukum lain yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengambil alih barang-barang tersebut.
"Bagi kami, masalah utamanya bukan soal mengambil kembali barang, tetapi tindakan pengambilan dan penguasaan barang yang sejak awal dilakukan secara sepihak," kata Chrisman dalam pernyataan tertulisnya, Senin (8/6/2026).
DKS menilai surat tersebut justru memunculkan persoalan baru karena memuat batas waktu pengambilan barang disertai pernyataan pelepasan tanggung jawab atas keamanan barang setelah tenggat waktu berakhir.
Menurut DKS, langkah tersebut tidak dapat dipisahkan dari proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
Chrisman mengungkapkan bahwa pengambilan gamelan dan perlengkapan kesenian tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1077/V/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 20 Mei 2026.
Baca Juga: Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penggelapan yang menurut DKS perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Karena itu, DKS memandang surat yang diterbitkan Disbudporapar tidak mengubah substansi persoalan yang sedang diproses aparat penegak hukum.
Organisasi tersebut juga menilai barang yang dipersoalkan memiliki posisi penting dalam perkara yang sedang berjalan sehingga keberadaannya dianggap relevan sebagai bagian dari pembuktian hukum.
Selain mempermasalahkan substansi surat, DKS juga menyoroti pihak yang dituju dalam surat tersebut.
Menurut DKS, surat ditujukan kepada Mahamuny Paksi seolah-olah gamelan dan perlengkapan kesenian tersebut merupakan milik pribadi.
Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar
Padahal, menurut DKS, perangkat gamelan tersebut selama ini digunakan sebagai inventaris penunjang kegiatan lembaga dan bukan milik perseorangan.
Atas dasar itu, DKS menyatakan akan terus menempuh langkah hukum yang dianggap perlu untuk memperoleh kepastian hukum terkait persoalan tersebut.
"Kami akan terus menggunakan jalur hukum untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak lembaga kebudayaan serta memperoleh kepastian hukum atas persoalan yang terjadi," ujar Chrisman.
DKS menegaskan polemik tersebut tidak semata menyangkut keberadaan seperangkat gamelan, melainkan menyentuh persoalan yang lebih luas terkait tata kelola pemerintahan, perlindungan aktivitas kebudayaan, serta batas kewenangan pejabat publik dalam mengambil tindakan administratif.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Disbudporapar Kota Surabaya terkait tanggapan atas pernyataan terbaru Dewan Kesenian Surabaya tersebut.
Editor : Ali Masduki