Selasa, 16 Jun 2026 03:29 WIB

Bocah Berkebutuhan Khusus di Sidoarjo Dicabuli Tetangga Sendiri, Miris!

Tersangka pencabulan. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)
Tersangka pencabulan. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polresta Sidoarjo mengungkap kasus pencabulan yang dialami bocah berkebutuhan khusus.
Bocah tersebut, sebut saja Melati (9) menjadi korban pencabulan dari tetangganya sendiri yaitu SW (61), yang tak lain adalah tetangga sendiri di sebuah ruko wilayah Candi, Sidoarjo awal Agustus 2024 ini.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menyampaikan kronologi peristiwa tersebut.

Baca Juga: Polres Malang Ungkap Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

"Dapat terungkap bermula pada Kamis (8/8/2024) pada pukul 19.00 WIB, saat ibu korban melihat pakaian dalam korban ada bercak darah," ucapnya, Senin (26/8/2024).

Dari hal tersebut, ibu korban lantas mencari tahu.

"Karena curiga putrinya menjadi korban perbuatan cabul, ibu korban mengajak putrinya yang berkebutuhan khusus mendatangi Polresta Sidoarjo untuk melaporkan apa yang dialaminya. Hingga dilakukan penyelidikan dan dilakukan visum di rumah sakit terhadap korban," jelas Kapolresta Sidoarjo.

Baca Juga: Selama Bulan Maret, Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba

"Korban yang dalam kondisi tunanetra masih dapat mengenali suara pelaku, yakni mengarah pada SW tetangganya di komplek ruko," terangnya.

Lebih lanjut korban mengaku mendapat ancaman dari pelaku untuk tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapapun. Selain itu, korban diberi sejumlah uang dan permen.

Baca Juga: Polres Gresik Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

"Dari hasil pemeriksaan korban maupun saksi, hasil visum dan alat bukti, selanjutnya pada 15 Agustus 2024 pelaku yakni SW berhasil diamankan polisi dan dilakukan penahanan di Polresta Sidoarjo," pungkasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.