Sabtu, 13 Jun 2026 02:54 WIB

Selama Bulan Maret, Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba

  • Penulis : Bramanta
  • | Jumat, 10 Apr 2026 11:50 WIB
Polresta Sidoarjo saat merilis hasil ungkap kasus peredaran narkoba. (Foto: Polresta Sidoarjo for jatimnow.com)
Polresta Sidoarjo saat merilis hasil ungkap kasus peredaran narkoba. (Foto: Polresta Sidoarjo for jatimnow.com)

jatimnow.com - Sebanyak 19 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 25 orang, berhasil diungkap Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo selama bulan Maret.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan para tersangka yang diamankan berjenis kelamin laki-laki dan mayoritas berperan sebagai kurir maupun pengedar.

Baca Juga: Sumenep Geger, Kokain Puluhan Miliar Terdampar di Pantai Kahuripan

“Selama Maret 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan 25 tersangka," ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bagian dari komitmen Polresta Sidoarjo dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sidoarjo. Dari ungkap kasus ini, Polisi menyita berbagai barang bukti narkotika, di antaranya sabu seberat 235,79 gram, 52 butir ekstasi, serta ganja seberat 408,66 gram.

Menurut Christian, jika dikalkulasikan pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 387 juta.

Dalam sejumlah kasus menonjol, Polisi mengungkap peredaran narkoba dengan berbagai modus, mulai dari sistem ranjau hingga transaksi langsung (COD). Para tersangka umumnya mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan yang masih dalam pengejaran (DPO).

Baca Juga: Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kota, 4 Tersangka Diringkus

Salah satu kasus terjadi pada 5 Maret 2026 di wilayah Tulangan, di mana seorang tersangka berinisial AH diamankan di dalam rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku berperan sebagai kurir yang menerima sabu dari seorang DPO untuk diedarkan di wilayah Sidoarjo.

Kasus lain pada 9-10 Maret 2026 mengungkap jaringan peredaran sabu dan ganja yang melibatkan tiga tersangka di wilayah Sidoarjo. Mereka mengaku mendapat pasokan dari jaringan lain untuk diedarkan kembali dengan imbalan tertentu.

Pengungkapan juga dilakukan pada 13 Maret 2026 di wilayah Tarik serta 26 Maret 2026 di kawasan Sarirogo, dengan modus serupa, yakni peredaran melalui sistem ranjau dan COD.

Baca Juga: Polres Ponorogo Amankan Pengedar Narkoba Asal Madiun, Sita 301 Gram Sabu

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara hingga pidana mati.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” pungkasnya.

 

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.