Jumat, 19 Jun 2026 06:35 WIB

KPU Surabaya Tunggu PKPU Baru soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

Kantor KPU Surabaya. (Foto: dok. jatimnow.com)
Kantor KPU Surabaya. (Foto: dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Peraturan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024 akan mengalami perubahan. Hal ini terjadi lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait aturan dalam Pasal 40 UU 10/2016 tentang Pilkada.

Berdasar data yang dihimpun, putusan MK ini telah terbit, Selasa (20/8/2024), kemarin. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memberikan rincian mengenai ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu agar dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, baik itu gubernur, bupati, dan wali kota.

Baca Juga: Dimanakah Ibukota Indonesia yang Sebenarnya?

Partai-partai yang tidak lolos di parlemen, memiliki kesempatan yang sama untuk bisa mengusung bakal calonnya selama dia memenuhi sejumlah rincian ketetapan yang sudah ditentukan oleh MK.

Contoh, terkait pengusungan bakal calon bupati dan wali kota, syarat yang harus dipenuhi adalah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.

Kemudian yang kedua, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.

Lalu yang ketiga, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

Baca Juga: MBG dan Ujian Negara, dari Dapur Rakyat hingga Mahkamah Konstitusi

Dan yang terakhir, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Surabaya Bakron Hadi menyampaikan, pada dasarnya KPU di tingkat kabupaten/kota ini merupakan pelaksana teknis dari ketetapan peraturan yang ditentukan di pusat. Artinya, KPU Surabaya memiliki prinsip untuk menjalankan amanat dari PKPU yang bakal terbit setelah adanya putusan MK itu.

"Untuk teknis kita masih menunggu regulasi dari KPU pusat sebagai tindak lanjut putusan MK itu. Masih menunggu PKPU yang baru," kata Bakron, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga: MK Larang Polisi Pidanakan Wartawan, PFI: Kemenangan Besar Demokrasi

Dia melanjutkan, ketika nanti PKPU perubahan yang baru sudah terbit, KPU Surabaya tentu akan mengikuti dan menyesuaikan dengan hal tersebut. Sebab, dia menyampaikan, siapapun yang nantinya akan mendaftar, selama tidak bertentangan dengan aturan, pihaknya tentu akan melayani.

Dia mengaku, KPU sangat terbuka bagi partai politik ataupun bakal pasangan calon yang bingung atau ingin berkonsultasi dengan KPU berkaitan dengan putusan tersebut. Apalagi, detik-detik pendaftaran bakal pasangan calon dalam Pilwali Surabaya 2024 juga sebentar lagi bakal dibuka, tepatnya di tanggal 27 Agustus mendatang.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.