Rabu, 22 Jul 2026 01:03 WIB

MK Larang Polisi Pidanakan Wartawan, PFI: Kemenangan Besar Demokrasi

Putusan MK terbaru melarang wartawan dipidana langsung akibat karya jurnalistiknya. PFI sebut ini benteng terakhir kemerdekaan pers Indonesia. (Foto: Didik Setiawan/merahputih.com)
Putusan MK terbaru melarang wartawan dipidana langsung akibat karya jurnalistiknya. PFI sebut ini benteng terakhir kemerdekaan pers Indonesia. (Foto: Didik Setiawan/merahputih.com)

jatimnow.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menerbitkan putusan krusial yang memperkuat perisai hukum bagi jurnalis di seluruh tanah air.

Dalam putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tersebut, MK menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak boleh diseret ke ranah pidana maupun perdata sebelum melewati mekanisme sengketa di Dewan Pers.

Baca Juga: Harliantara: Hak untuk Dilupakan Tak Boleh Kebiri Kemerdekaan Pers

Langkah ini menjadi angin segar bagi ekosistem informasi nasional. Pewarta Foto Indonesia (PFI) secara resmi menyambut baik ketegasan hakim konstitusi yang membatasi upaya kriminalisasi terhadap produk berita.

Lewat putusan ini, aparat penegak hukum kini memiliki batasan jelas agar tidak serampangan memproses laporan yang menyasar kerja-kerja pers.

"Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi putusan ini. MK mempertegas bahwa wartawan punya hak istimewa untuk tidak langsung diproses hukum atas karya yang mereka hasilkan," ujar Ketua Umum PFI Pusat, Dwi Pambudo, dalam keterangan resminya, Senin (19/1/2026).

Melawan Kriminalisasi di Lapangan Selama ini, banyak jurnalis termasuk pewarta foto kerap menghadapi ancaman hukum dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Seringkali, pasal-pasal dalam KUHP atau UU ITE digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik tanpa melalui proses mediasi atau hak jawab.

Baca Juga: Forum Pemred SMSI Jatim: Sengketa Berita Wajib Lewat UU Pers

Berdasarkan data riset dari berbagai organisasi pers, angka kekerasan dan pelaporan hukum terhadap jurnalis di Indonesia masih fluktuatif namun cenderung mengancam keberanian redaksi.

Putusan MK ini hadir sebagai intervensi hukum untuk mengembalikan mandat UU Pers sebagai lex specialis.

Dwi Pambudo menambahkan bahwa keputusan ini seharusnya mengakhiri segala bentuk intimidasi terhadap kemerdekaan pers.

Baca Juga: Penghapusan Produk Jurnalistik oleh Platform Digital dalam Perspektif Hukum Pers

Ia mendesak agar seluruh elemen, mulai dari kepolisian hingga korporasi, menjadikan vonis MK ini sebagai standar baru dalam memandang sengketa informasi.

"Putusan ini harus menjadi kompas bagi siapa pun yang mencoba mengganggu kebebasan pers. Jika perlindungan hukumnya kokoh dan adil, kita akan melihat industri media yang lebih sehat, berkualitas, dan benar-benar berfungsi sebagai pilar keempat demokrasi," tegas Dwi.

Dengan adanya ketetapan ini, PFI berharap tidak ada lagi kasus jurnalis yang harus mendekam di penjara hanya karena menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan publik.

Editor : Ali Masduki
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.