Sabtu, 06 Jun 2026 19:30 WIB

MK Larang Polisi Pidanakan Wartawan, PFI: Kemenangan Besar Demokrasi

Putusan MK terbaru melarang wartawan dipidana langsung akibat karya jurnalistiknya. PFI sebut ini benteng terakhir kemerdekaan pers Indonesia. (Foto: Didik Setiawan/merahputih.com)
Putusan MK terbaru melarang wartawan dipidana langsung akibat karya jurnalistiknya. PFI sebut ini benteng terakhir kemerdekaan pers Indonesia. (Foto: Didik Setiawan/merahputih.com)

jatimnow.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menerbitkan putusan krusial yang memperkuat perisai hukum bagi jurnalis di seluruh tanah air.

Dalam putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tersebut, MK menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak boleh diseret ke ranah pidana maupun perdata sebelum melewati mekanisme sengketa di Dewan Pers.

Baca Juga: PFI: Pembebasan Thoudy Badai Bukti Solidaritas Pewarta Foto Indonesia

Langkah ini menjadi angin segar bagi ekosistem informasi nasional. Pewarta Foto Indonesia (PFI) secara resmi menyambut baik ketegasan hakim konstitusi yang membatasi upaya kriminalisasi terhadap produk berita.

Lewat putusan ini, aparat penegak hukum kini memiliki batasan jelas agar tidak serampangan memproses laporan yang menyasar kerja-kerja pers.

"Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi putusan ini. MK mempertegas bahwa wartawan punya hak istimewa untuk tidak langsung diproses hukum atas karya yang mereka hasilkan," ujar Ketua Umum PFI Pusat, Dwi Pambudo, dalam keterangan resminya, Senin (19/1/2026).

Melawan Kriminalisasi di Lapangan Selama ini, banyak jurnalis termasuk pewarta foto kerap menghadapi ancaman hukum dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Seringkali, pasal-pasal dalam KUHP atau UU ITE digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik tanpa melalui proses mediasi atau hak jawab.

Baca Juga: PFI Kecam Israel Atas Penahanan Wartawan Foto Republika

Berdasarkan data riset dari berbagai organisasi pers, angka kekerasan dan pelaporan hukum terhadap jurnalis di Indonesia masih fluktuatif namun cenderung mengancam keberanian redaksi.

Putusan MK ini hadir sebagai intervensi hukum untuk mengembalikan mandat UU Pers sebagai lex specialis.

Dwi Pambudo menambahkan bahwa keputusan ini seharusnya mengakhiri segala bentuk intimidasi terhadap kemerdekaan pers.

Baca Juga: Dimanakah Ibukota Indonesia yang Sebenarnya?

Ia mendesak agar seluruh elemen, mulai dari kepolisian hingga korporasi, menjadikan vonis MK ini sebagai standar baru dalam memandang sengketa informasi.

"Putusan ini harus menjadi kompas bagi siapa pun yang mencoba mengganggu kebebasan pers. Jika perlindungan hukumnya kokoh dan adil, kita akan melihat industri media yang lebih sehat, berkualitas, dan benar-benar berfungsi sebagai pilar keempat demokrasi," tegas Dwi.

Dengan adanya ketetapan ini, PFI berharap tidak ada lagi kasus jurnalis yang harus mendekam di penjara hanya karena menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan publik.

Editor : Ali Masduki
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.