Rabu, 17 Jun 2026 10:09 WIB

Direktur Operasional PT Maswindo Bumi Mas Sidoarjo Terjerat Penggelapan Lagi

Mantan Direktur Operasional PT Maswindo Bumi Mas, Kuswardoyo. (Foto: Polresta Sidoarjo)
Mantan Direktur Operasional PT Maswindo Bumi Mas, Kuswardoyo. (Foto: Polresta Sidoarjo)

jatimnow.com - Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali mengungkap kasus penggelapan dana konsumen yang dilakukan mantan Direktur Operasional PT Maswindo Bumi Mas, Kuswardoyo. Ini merupakan kasus penggelapan kedua yang dilakukan Kuswardoyo. 

Dana yang seharusnya masuk ke perusahaan tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Nilainya Rp73 juta, dikirim ke rekening pribadi istri Kuswardoyo.

Baca Juga: Pelarian Bo Feng Mei Berakhir di Surabaya Setelah 14 Tahun

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo Iptu Deckha Rian Embar menyampaikan bahwa pelaku melakukan aksinya saat ia meminta Kepala Cabang Sidoarjo PT Maswindo Bumi Mas Solihan Toha untuk mencairkan dana renovasi rumah salah seorang konsumen senilai Rp73 juta.

Ia melanjutkan, kemudian pada Januari 2023, Tomas Haumahu sebagai korban mendatangi kantor perusahaan developer tersebut, untuk menanyakan progres renovasi rumahnya di Sidoarjo yang tak kunjung beres.

"Dari sinilah adanya penggelapan dana konsumen terungkap. Saat manajemen PT Maswindo Bumi Mas menanyai Solihan Toha selaku kepala cabang wilayah Sidoarjo, bahwa pernah ada permintaan pencairan dana pengerjaan renovasi rumah oleh Kuswardoyo," ungkap Iptu Deckha Kamis (6/6/2024).

Karena hal tersebut, manajemen PT Maswindo Bumi Mas bersama korban melaporkan kasus ini ke Polresta Sidoarjo.

Baca Juga: Selama Bulan Maret, Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba

"Dari laporan tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap Kuswardoyo. Ia pun mengakui telah menggunakan dana renovasi rumah konsumen senilai Rp73 juta untuk keperluan pribadinya," imbuhnya.

Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo masih akan mengembangkan kasus ini, bila ada kemungkinan pihak-pihak yang dirugikan.

Sedangkan terhadap Kuswardoyo, polisi menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Dugaan Kriminalisasi Pedagang Sidoarjo, Ranah Perdata Dipaksa Jadi Pidana?

Sebelumnya, Kuswardoyo juga sedang menjalani sidang juga kasus penggelapan di PN Sidoarjo. Kuswardoyo diduga melakukan penggelapan dan penipuan uang hasil penjualan mobil jenis Suzuki S-Cross Nopol W 1624 Z. Mobil milik Claudia Ulfa Harida, isteri dari CEO PT. Maswindo Bumi Mas, Aswin Yanuar.

Setelah mobil laku dan dibeli oleh Hery Ferdianto seharga Rp145.000.000, uang ditransfer ke rekening 7230072005, Bank BCA atas nama Tri Novianti yang tak lain adalah isteri dari terdakwa Kuswardoyo.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.