Kamis, 11 Jun 2026 03:53 WIB

Dugaan Kriminalisasi Pedagang Sidoarjo, Ranah Perdata Dipaksa Jadi Pidana?

FAMKri dan MAPIK menggelar konferensi pers di Surabaya, Jumat (13/3/2026). (Foto: Tudji for JatimNow.com)
FAMKri dan MAPIK menggelar konferensi pers di Surabaya, Jumat (13/3/2026). (Foto: Tudji for JatimNow.com)

jatimnow.com - Penegakan hukum di wilayah Polresta Sidoarjo mendapat sorotan tajam dari aktivis hukum dan masyarakat sipil.

Forum Advokat Melawan Kriminalisasi (FAMKri) bersama Masyarakat Peduli Indonesia Berkeadilan (MAPIK) menuding adanya praktik kriminalisasi terhadap Furqon Azizi, seorang pedagang perlengkapan tidur asal Sidoarjo.

Baca Juga: Pelarian Bo Feng Mei Berakhir di Surabaya Setelah 14 Tahun

Dalam konferensi pers di Surabaya, Jumat (13/3/2026), kedua organisasi ini menyatakan bahwa perkara yang menjerat Furqon murni persoalan niaga atau wanprestasi. Mereka menilai aparat kepolisian memaksakan sengketa perdata masuk ke ranah pidana.

"Wanprestasi adalah ingkar janji dalam hubungan hukum perdata sesuai Pasal 1243 KUHPerdata, bukan tindak pidana," bunyi pernyataan sikap resmi yang dibacakan dalam pertemuan tersebut.

Persoalan ini bermula dari hubungan dagang antara Furqon dengan PT Dynasti Indomegah yang telah terjalin sejak 2019.

Masalah muncul saat Furqon mengalami kendala keuangan akibat sengketa waris keluarga yang mengganggu arus kas usahanya, sehingga terjadi keterlambatan pembayaran.

Meski demikian, FAMKri mencatat bahwa Furqon menunjukkan iktikad baik. Pada 20 Desember 2023, ia mentransfer uang sebesar Rp20 juta dan menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan tambahan sehari setelahnya.

Namun, pihak mitra tetap melaporkan Furqon ke Polda Jatim atas dugaan penggelapan, yang kemudian dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo.

Setelah proses pemeriksaan yang panjang, Furqon resmi ditahan oleh Polresta Sidoarjo pada 21 Februari 2026.

Baca Juga: Selama Bulan Maret, Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba

Selain mempermasalahkan penetapan tersangka, FAMKri dan MAPIK mencium adanya praktik tebang pilih.

Mereka membandingkan penanganan kasus Furqon yang begitu cepat dengan laporan hukum lain milik Furqon pada Desember 2023 yang hingga kini belum menunjukkan progres signifikan.

Tak hanya itu, keluarga Furqon dikabarkan mengalami tekanan mental. Beredarnya foto Furqon mengenakan baju tahanan di media sosial menjadi salah satu pemicu trauma bagi anak-anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

"Berdasarkan fakta lapangan, persoalan ini semestinya diselesaikan melalui somasi dan gugatan perdata di pengadilan, bukan dengan penahanan," tegas perwakilan FAMKri.

Baca Juga: Gelapkan Uang Milik Koperasi, Pria di Tulungagung Ditangkap Polisi

Atas dugaan penyimpangan prosedur ini, FAMKri dan MAPIK mendesak Kapolresta Sidoarjo segera mencabut status tersangka dan membebaskan Furqon.

Mereka juga berencana membawa kasus ini ke level nasional, mulai dari melaporkannya ke Presiden RI, Komisi III DPR RI, hingga Kadiv Propam Polri.

Lembaga negara seperti Ombudsman, Komnas HAM, dan Kompolnas juga didorong untuk turun tangan menginvestigasi dugaan penyalahgunaan wewenang ini.

Hingga naskah ini disusun, pihak Polresta Sidoarjo maupun PT Dynasti Indomegah belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan kriminalisasi dan intimidasi yang dilontarkan oleh kelompok advokat tersebut.

Editor : Ali Masduki
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.