Senin, 22 Jun 2026 10:38 WIB

Polda Jatim Ungkap Ruislag TKD Rugikan Negara Rp114 Miliar, Tetapkan 3 Tersangka

Polda jatim saat ungkap kasus (Foto: Humas Polda Jatim for jatimnow.com)
Polda jatim saat ungkap kasus (Foto: Humas Polda Jatim for jatimnow.com)

jatimnow.com - Subdit lll Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membongkar kasus ruislag atau tukar guling tanah kas desa (TKD) milik negara di Kabupaten Sumenep.

Tanah tersebut diduga digunakan untuk pengembang Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) dan diperjualbelikan secara komersial oleh PT. Sinar Mega Indah Persada (SMIP).

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto mengatakan, kasus ruislag TKD yang ditangani oleh Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim ini terjadi pada tahun 1997 silam, yang kemudian ditetapkan sebagai pidana berlanjut dan ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Tanah yang di ruislag seluas 160.525 Meter Persegi, atau hampir 17 hektare. Kemudian berdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, itu kerugian negara ada sekitar Rp114,440 miliar," ujar Dirmanto, Rabu (5/6/2024).

Kasubdit Tipidkor AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, di Kabupaten Sumenep terdapat 3 desa yang memiliki Tanah Kas Desa yang terletak di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

3 desa yang dimaksud, yaitu Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, Desa Cabbiye Kecamatan Talango dan Desa Talango Kecamatan Talango.

"Ini surat tanahnya masih berupa petok dan belum pernah diterbitkan sertifikat, dan kita sudah pada tahapan menetapkan tiga orang tersangka, atas nama AS, Direktur PT. SMIP, kemudian MH, pegawai BPN dan MR seorang kepala desa," jelasnya.

Baca Juga: Emil Dardak Gerak Cepat Tangani Sengketa Lahan di Pacitan

Adapun modus operandi dari tersangka lanjut Edi yakni HS selaku direktur PT. SMIP melakukan ruislag terhadap Tanah Kas Desa di tiga Desa pada tahun 1997 silam, diganti dengan tanah yang terletak di Desa Peberasan, Sumenep.

Di dalam ruslag itu ternyata tanah pengganti itu fiktif. Dan pada tahun 2015 ada masyarakat yang mengadukan mengenai status tanah tersebut.

Sebab, berdasarkan penyelidikan di ketahui ternyata tanah yang di klaim sebagai tanah pengganti hingga saat ini, tanah tersebut masih milik warga. Sementara warga yang memiliki tanah tersebut merasa tidak pernah mengalihkan.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

“Kemudian, kita lakukan pengecekan, karena ruislag itu diawali dengan pembelian tanah dan ternyata setelah kita telusuri dari akta jual-belinya itu tidak teregister atau tidak ada. Kita cek semuanya ternyata itu fiktif atau tidak ada," ungkapnya.

Ket foto : Polda jatim saat ungkap kasus (Humas Polda Jatim For Jatimnow.com)

 

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.