Emil Dardak Gerak Cepat Tangani Sengketa Lahan di Pacitan
- Penulis : Ni'am Kurniawan
- | Rabu, 20 Mei 2026 14:45 WIB
jatimnow.com - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak turun langsung menangani aksi pemblokiran Jalan Raya Provinsi Ponorogo-Pacitan di Desa Ngreco-Kemuning, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Selasa (19/5/2026).
Pendekatan persuasif yang dilakukan Emil Dardak membuat warga bersedia membuka akses jalan yang sebelumnya ditutup menggunakan puluhan drum berisi poster tuntutan.
Baca Juga: Tingkatkan Produktivitas Ayam Broiler di Pacitan, Alumni UGM Beri Pendampingan
Aksi tersebut viral di media sosial setelah warga mempersoalkan ganti rugi lahan yang mereka nilai belum terselesaikan. Saat kejadian berlangsung, Emil mengaku tidak mengetahui adanya aksi blokade hingga dirinya melintas di lokasi dalam perjalanan dinas menuju Pacitan.
Melihat drum berjajar di badan jalan provinsi, Emil langsung menghentikan perjalanan dan berkoordinasi dengan jajaran Polres Pacitan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Timur untuk menghimpun data di lapangan.
Setelah itu, Emil menemui perwakilan warga, Sriyono, bersama kuasa hukumnya untuk melakukan mediasi secara langsung. Dialog berlangsung dalam suasana terbuka dan kekeluargaan hingga akhirnya warga bersedia memindahkan drum ke tepi jalan demi keselamatan pengguna jalan.
“Kami sudah menepikan apa yang tadinya berada di badan jalan demi keselamatan pengguna jalan, dengan tentunya memastikan bahwa komunikasi dan koordinasi akan berlanjut untuk mendalami lebih lanjut perkara ini,” ujar Emil di lokasi.
Dalam mediasi tersebut, Emil menjelaskan pemerintah memiliki dokumen resmi berupa sertifikat pengurusan jalan yang diterbitkan pada 2022. Namun di sisi lain, warga juga mengantongi sertifikat tanah sejak 2001 beserta Letter C desa sebagai dasar klaim kepemilikan lahan.
Baca Juga: Sengketa Lahan Berakhir, Pustu Jrebeng Lor Probolinggo Segera Difungsikan
Ia memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka ruang pembahasan seluruh dokumen milik warga agar persoalan bisa dipelajari secara menyeluruh.
“Secara de jure, dokumen resmi kami bunyinya seperti itu. Namun secara de facto, termasuk Letter C ini, besok akan dibahas bersama Kepala Desa, Kepala BPN, Ketua DPRD, dan Pemkab Pacitan. Apapun dokumen yang disampaikan harus kami sambut dengan pikiran terbuka demi kemaslahatan masyarakat,” kata Emil.
Menurut Emil, penyelesaian sengketa lahan tersebut menjadi pekerjaan lanjutan yang harus ditangani hati-hati karena menyangkut aspek hukum sekaligus kondisi faktual warga di lapangan.
“Versi dari kami sebenarnya tidak ada tumpang tindih. Tetapi masih ada pembahasan dokumen Letter C dan fakta awal di lapangan, termasuk kemungkinan dampak terhadap bangunan warga,” ujarnya.
Baca Juga: Abd Halim Soebahar Pimpin MUI Jatim, Gantikan Mutawakkil
Mediasi mendapat pengawalan dari Kapolres Pacitan dan sejumlah pejabat utama Polres Pacitan guna memastikan situasi tetap kondusif selama proses dialog berlangsung.
Di akhir keterangannya, Emil mengatakan dirinya telah melaporkan perkembangan situasi kepada Gubernur Jawa Timur dan memastikan komunikasi dengan warga akan terus berjalan hingga persoalan selesai.
“Saya juga sudah lapor ke Bu Gubernur. Karena saya posisi di sini, Bu Gubernur terus memantau dan kami tentu akan melaporkan perkembangan lanjutannya. Terima kasih atas semangat kekeluargaan warga sehingga jalan ini bisa kembali lancar dan aman,” pungkasnya.
Editor : Ali MasdukiURL : https://jatimnow.id/baca-84679-emil-dardak-gerak-cepat-tangani-sengketa-lahan-di-pacitan