Kurir Sabu Jaringan Lapas Dibekuk di Malang, Modus Ranjau Tempel Tembok
- Penulis : Gerhana
- | Jumat, 31 Mei 2024 11:51 WIB
jatimnow.com - Kurir narkoba bernama Rizal Akbar Zam Zami (37) ditangkap polisi di Kota Malang. Pria tersebut ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Blimbing di Jalan Kalimosodo Gang 1 Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, kronologi penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Baca Juga: 2 Pekerja Pabrik Rokok di Malang Bakar Gudang Usai Aksi Penggelapannya Terendus
"Tersangka ditangkap pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 09.00 WIB," kata Ipda Yudi, Jumat (31/5/2024).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapatkan identitas tersangka. Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku ditangkap, sesaat setelah meranjau sabu. Sabu tersebut diranjau dengan cara ditempel ke tembok pagar rumah tetangga. Setelah itu, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Blimbing," katanya.
Baca Juga: Kuras Pertalite Pakai Barcode Bodong, Pegawai SPBU di Malang Diringkus Polisi
Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu klip plastik kecil berisi sabu dengan berat 0,18 gram dan satu buah HP. Hasil penyelidikan, tersangka mendapatkan sabu dari jaringan lapas yang ada di Jawa Timur.
"Tersangka telah membeli sabu dari jaringan tersebut sebanyak 6 kali. Ada yang dijual ke orang lain dengan cara diranjau, namun sebagian ada yang dipakai sendiri," katanya.
Baca Juga: Akhir Perjalanan Kasus Yai Mim di Malang: Tersangka Wafat, Polisi Terbitkan SP3
Diketahui juga, tersangka Rizal Akbar merupakan residivis dengan perkara yang sama dan pernah dipenjara sebanyak dua kali.
"Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Editor : Zaki Zubaidi