Kuras Pertalite Pakai Barcode Bodong, Pegawai SPBU di Malang Diringkus Polisi
- Penulis : Avirista Midaada
- | Rabu, 22 Apr 2026 11:29 WIB
jatimnow.com – Sindikat penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali dibongkar jajaran Polresta Malang Kota. Mirisnya, aksi kejahatan ini melibatkan campur tangan 'orang dalam', yakni seorang oknum pegawai SPBU di Jalan Yulius Usman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Tersangka berinisial A (42), warga Kedungkandang, diamankan pihak kepolisian lantaran terbukti bersekongkol dengan mafia BBM bersubsidi. A ditangkap bersama seorang tersangka lainnya berinisial ABS (29) warga Wagir, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Sopir Truk Jadi Tersangka Kasus Solar Subsidi di SPBU Tegal Besar Jember
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo menuturkan, pengungkapan kasusu ini bermula dari dua laporan yang diterima pihaknya terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
"Untuk LP pertama tersangka pertama ABS (29) warga Wagir, Kabupaten Malang, tersangka kedua berinisial A umur 42 tahun karyawan swasta beralamat di Kedungkandang, Kota Malang, TKP di SPBU Jalan Yulius Usman, Klojen, Kota Malang," kata Aji saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Rabu (22/4/2026).
ABS tertangkap tangan mengisi BBM bersubsidi ke mobil Daihatsu Espass yang dimodifikasi dengan dipasangi 23 dirigen, dengan masing-masing jirigen berisikan 35 liter BBM. Tersangka saat itu ketahuan mengisi BBM bersubsidi oleh salah satu anggota kepolisian yang menerima indikasi dugaan penyelewengan.
"Karena sudah mencurigakan akhirnya anggota kami langsung melakukan pengecekan dan ternyata ada pelanggaran, akhirnya kita amankan di Polresta Malang Kota. Saat diamankan baru terisi 19 jirigen, dari 23 jirigen yang ada," ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui ABS telah melakukan pengisian BBM bersubsidi 5 kali di SPBU yang sama. Ia menggunakan 5 barcode. Dua barcode merupakan miliknya sendiri, dan tiga barcode lainnya dibeli secara online.
ABS mengajak kerjasama A, dengan memberikan upah sebesar Rp 5.000 per jerihen. Artinya A menerima Rp 115.000 untuk pengisian BBM ke 23 buah jerigen.
Baca Juga: Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Probolinggo, 5 Pelaku Diamankan
"Yang bersangkutan oknum karyawan SPBU memang ada kerjasama dengan tersangka utama. Pengakuan tersangka baru dilakukan 5 kali, masih kita dalami apakah ABS ini ada rekan lain, atau bekerja sama dengan SPBU yang lain," tutur dia.
Satreskrim Polresta Malang Kota juga mengamankan RCYP (30) warga Jalan Muharto, Blimbing, Kota Malang. RCYP juga diamankan oleh polisi saat mengisi BBM bersubsidi di SPBU yang sama menggunakan sepeda motor dan dua jirigen dengan kapasitas masing-masing 35 liter.
"Tersangka melakukan pembelian bahan bakar minyak BBM jenis Pertalite di motor yang dia gunakan, kemudian dilakukan berulang kali dalam hal ini setelah mengisi yang bersangkutan ke suatu tempat untuk memindahkan bahan bakar yang ada di motor ke jirigen yang sudah disiapkan, kemudian kembali lagi untuk mengisi di SPBU dan dilakukan secara berulang kali," paparnya.
Aji menjelaskan, kedua pelaku baik ABS dan RCYP lalu menjual BBM bersubsidi itu ke toko orang lain. Keduanya menjual BBM jenis Pertalite seharga Rp 10.700 per liternya. Kini keduanya, termasuk satu oknum pegawai SPBU ditahan polisi.
Baca Juga: Mafia BBM Subsidi Terbongkar, Negara Rugi Rp7,5 Miliar
"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 55 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana ditambah dan diubah oleh Pasal 40 angka 9, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang undang-undang yang Penetapan Undang-undang pengganti Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," bebernya.
ABS dan RCYP dijerat dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara, sedangkan A yang merupakan oknum pegawai SPBU diancaman maksimal 2/3 dari maksimum ancaman pidana yang disangkakan.
"Tersangka A ini merupakan tersangka yang turut membantu dalam mempermudah pengisian BBM tersebut," pungkasnya.
Editor : Dadang Kurnia