2 Pekerja Pabrik Rokok di Malang Bakar Gudang Usai Aksi Penggelapannya Terendus
- Penulis : Avirista Midaada
- | Rabu, 29 Apr 2026 15:10 WIB
jatimnow.com - Dua pekerja pabrik rokok di Malang nekat membakar gudang tempat mereka bekerja setelah dugaan penggelapan yang dilakukan terendus manajemen. Polisi mengamankan total lima orang pekerja dalam kasus ini, dengan nilai penggelapan tray filter rokok mencapai Rp950 juta.
Dua pelaku utama, masing-masing berinisial MAS (23) dan AFR (26), kini telah diringkus. Keduanya diduga kuat sebagai pelaku pembakaran gudang pabrik rokok Suket Teki di Jalan Mayjen Sungkono IV, Kelurahan Buring, Kota Malang, yang terjadi pada Jumat sore (24/4/2026).
Baca Juga: Kuras Pertalite Pakai Barcode Bodong, Pegawai SPBU di Malang Diringkus Polisi
Kasus ini terungkap setelah pihak manajemen bersama kepolisian melakukan penyelidikan internal pascakebakaran. Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa berdasarkan rekaman CCTV, kedua pelaku berada di lokasi penyimpanan bahan material rokok sesaat sebelum api muncul.
“Dari pengecekan CCTV, sesaat sebelum api menyala terlihat dua orang terduga pelaku. Dari situ, kami berhasil mengamankan MAS dan AFR,” ujar Rahmad saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Rabu (29/4/2026).
Keduanya diduga membakar gudang setelah seluruh karyawan pulang, sekitar pukul 16.30 WIB. Mereka menyiapkan bahan bakar berupa Pertalite yang dimasukkan ke dalam botol minuman, lalu dipadukan dengan obat nyamuk bakar dan kapas agar terlihat seperti kebakaran tidak disengaja.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat mencabut aliran listrik kamera CCTV. Namun, tanpa disadari, perangkat tersebut tetap merekam kejadian.
“Pelaku mengira CCTV sudah mati setelah dicabut, padahal masih dapat merekam,” jelasnya.
Baca Juga: Akhir Perjalanan Kasus Yai Mim di Malang: Tersangka Wafat, Polisi Terbitkan SP3
Aksi nekat tersebut dilakukan karena keduanya panik setelah dugaan penggelapan mulai terungkap. Penggelapan itu diduga telah berlangsung sejak Oktober hingga November 2025, lalu berlanjut pada Januari hingga 23 April 2026.
Dalam praktiknya, para pelaku menjual sekitar 500 tray filter rokok milik perusahaan dari gudang pabrik, yang mengakibatkan kerugian hingga Rp950 juta.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan menetapkan tiga tersangka tambahan, yakni ENF (22), POU (36), dan DS (35). Dengan demikian, total tersangka menjadi lima orang.
“Para pelaku merupakan karyawan, mulai dari bagian gudang hingga driver, yang terlibat dalam penggelapan tray filter rokok,” ungkap Rahmad.
Barang hasil penggelapan dijual melalui marketplace di media sosial dengan harga bervariasi. Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada kelima pelaku, dengan AFR menerima Rp32 juta, MAS Rp27 juta, ENF Rp7 juta, DS Rp4 juta, dan POU Rp2 juta. Dana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari berjudi online hingga kebutuhan pribadi.
Baca Juga: Kabiddokkes Polresta Malang Kota Beber Penyebab Kematian Yai Mim
“Dari hasil audit berkala, mulai terlihat indikasi penggelapan. Para pelaku kemudian berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membakar gudang,” tambahnya.
Atas perbuatannya, MAS dan AFR dijerat Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, kelima tersangka juga dijerat Pasal 488 subsider Pasal 486 juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Editor : Yanuar D