Akhir Perjalanan Kasus Yai Mim di Malang: Tersangka Wafat, Polisi Terbitkan SP3
- Penulis : Avirista Midaada
- | Rabu, 15 Apr 2026 16:35 WIB
jatimnow.com – Polresta Malang Kota secara resmi menghentikan seluruh proses hukum yang menjerat Imam Muslimin alias Yai Mim setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada Senin (13/4/2026). Keputusan penghentian penyidikan tersebut menjadi langkah hukum yang sah sekaligus menjaga kepastian hukum dan kondusivitas di wilayah Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, kasus yang menjerat Yai Mim baik sebagai terlapor hingga tersangka, maupun sebagai pelapor resmi dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Baca Juga: 2 Pekerja Pabrik Rokok di Malang Bakar Gudang Usai Aksi Penggelapannya Terendus
“Terkait penanganan perkara Yai Mim, karena yang bersangkutan sebagai terlapor atau tersangka meninggal dunia, maka proses hukum dihentikan dan dikeluarkan SP3,” ungkap Rahmad Aji Prabowo saat ditemui di Polresta Malang Kota, Rabu (15/4/2026).
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan tanpa dasar, tetapi mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Ia menjelaskan, pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 24, disebutkan bahwa penyidikan gugur apabila tersangka meninggal dunia.
“Hal ini sudah diatur secara jelas dalam KUHAP. Dengan meninggalnya tersangka, maka tidak ada lagi subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan,” bebernya.
Baca Juga: Kuras Pertalite Pakai Barcode Bodong, Pegawai SPBU di Malang Diringkus Polisi
Begitupun laporan Yai Mim terhadap tetangganya atas dugaan penganiayaan dan persekusi, juga dihentikan. Rahmad mengaku telah berkomunikasi dengan beberapa tetangga Yai Mim yang sempat melaporkan almarhum, dan mengaku legowo menerima penghentian tersebut.
"Di Pasal 24 KUHAP disebut apabila tersangka meninggal dunia tersangka dihentikan. (Tetangga Yai Mim dan pelapor lain menerima) Iya karena tidak bisa dituntut lagi," pungkasnya.
Baca Juga: Kabiddokkes Polresta Malang Kota Beber Penyebab Kematian Yai Mim
Sebagai informasi, Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi dan pelecehan seksual, serta pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Nurul Sahara dan beberapa warga sekitar tempat tinggalnya di Perumahan Kavling Depag III, Kelurahan Merjosari, Lowokwaru, Kota Malang.
Ia dilaporkan atas tuduhan menyebarluaskan video asusila Sahara ke warga berinisial A, serta beberapa karyawan dari pelapor. Selain video asusila yang diduga dikirimnya, Yai Mim juga dituduh telah melecehkan Sahara secara verbal. Yai Mim ditahan di Polresta Malang Kota sejak Senin 19 Januari 2026.
Editor : Dadang Kurnia