Sabtu, 20 Jun 2026 12:58 WIB

Sah! Kepala Desa Bisa Menjabat 16 Tahun, Simak 12 Syaratnya

Presiden RI Joko Widodo (dok.jatimnow.com)
Presiden RI Joko Widodo (dok.jatimnow.com)

jatimnow.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang (UU) nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Hal ini menandai masa jabatan Kepala Desa (kades) kini bisa mencapai batas hingga 16 tahun. 16 tahun tersebut terjumlah dari Kades yang menjabat maksimal 2 periode. Artinya 8 tahun setiap periodenya.

Baca Juga: Sandang Status Tersangka, Kades di Probolinggo Masih Hirup Udara Bebas

Sebelumnya, masa jabatan kades terbatas pada 10 tahun. Masing-masing periode terhitung 5 tahun.

"Kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," bunyi Pasal 39 ayat 1, seperti dilihat jatimnow.com, Jumat (3/5/2024).

"Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," bunyi Pasal 39 ayat 2.

UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu juga mengatur tentang syarat mencalonkan sebagai kepala desa yang tertuang dalam pasal 33.

Berikut 12 syarat mencalonkan Kepala Desa:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.

Baca Juga: Kemendes PDT, PKDI, dan Kampus di Lamongan Dorong Pembangunan Desa Berkelanjutan

4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.

5. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.

6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.

7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.

8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

Baca Juga: Warga Kesilir Jember Tuntut Kades Mundur, Diduga Korupsi Dana Desa

9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.

10. Berbadan Sehat.

11. Tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.

12. Syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota.

 

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.