Selasa, 21 Jul 2026 23:12 WIB

Sandang Status Tersangka, Kades di Probolinggo Masih Hirup Udara Bebas

Kepala desa (ilustrasi). (Foto: AI)
Kepala desa (ilustrasi). (Foto: AI)

jatimnow.com – Dedi Widiyanto (23), warga Dusun Kedasih, Sukapura, kabupaten Probolinggo mengungkapkan kekecewaannya terkait perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang menimpanya pada Maret 2026 lalu. 

Meski laporan telah resmi dilayangkan ke Polres Probolinggo dengan nomor STTLP/B/65/III/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR, Dedi merasa proses hukum berjalan sangat lambat.

Baca Juga: DPRD Kota Probolinggo Desak Terbitnya Perwali Untuk Perjelas Status Modin

Berdasarkan laporan polisi tersebut, peristiwa bermula pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar jam 20.00 WIB di Jalan Pos Lingkungan, Ngadisari. 

Saat itu, Dedi bersama orang tua dan pekerjanya sedang memuat hasil panen ke dalam truk.

Kegiatan mereka dihentikan paksa oleh sejumlah orang, termasuk terlapor bernama Sunaryono yang merupakan kepala Desa Ngadisari dengan alasan larangan bekerja pada malam hari sesuai perintah pemerintah desa setempat.

Dedi kemudian diminta hadir ke kantor Linmas pada jam 21.00 WIB. Di lokasi tersebut, situasi memanas ketika Dedi mencoba mendokumentasikan tindakan pelarangan tersebut. 

Pihak terlapor yang tidak terima kemudian secara membabi buta memukul dan menendang bagian kepala serta badan Dedi berkali-kali. Meski sempat mencoba memberikan perlawanan, Dedi akhirnya dikeroyok oleh para pelaku lainnya.

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Toko Ban dan Pracangan di Jalur Pantura Paiton Probolinggo

Dalam sebuah konfirmasi terbaru, Dedi menyebutkan bahwa meski peristiwa tersebut sudah dilaporkan lebih dari satu bulan yang lalu (sekitar satu bulan enam hari), perkembangan kasus belum menunjukkan kemajuan yang berarti.

Ia menyayangkan sikap pihak kepolisian yang belum melakukan penahanan terhadap tersangka, meskipun status tersebut dikabarkan sudah ditetapkan sekitar 15 hari yang lalu.

"Kenapa seperti Pak Kades itu belum ditahan? Masih kerja," ujar Dedi dengan nada kecewa.

Ia menegaskan bahwa dirinya telah melengkapi seluruh bukti yang diperlukan untuk memperkuat laporan dugaan pelanggaran Pasal 262 dan/atau Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tersebut.

Baca Juga: Pedagang Tempe di Probolinggo Menjadi Korban Begal, Motor dan Dagangan Raib

Dedi berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas mengingat identitas dan bukti-bukti sudah jelas, agar keadilan bagi dirinya dapat segera terpenuhi.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP I Made Kembar Mertadana, memberikan penjelasan singkat mengenai status penanganan perkara.

" On process, kami laporkan segera," ujar AKP I Made Kembar Mertadana saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Editor : Dadang Kurnia
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.