Sabtu, 06 Jun 2026 06:00 WIB

Sandang Status Tersangka, Kades di Probolinggo Masih Hirup Udara Bebas

Kepala desa (ilustrasi). (Foto: AI)
Kepala desa (ilustrasi). (Foto: AI)

jatimnow.com – Dedi Widiyanto (23), warga Dusun Kedasih, Sukapura, kabupaten Probolinggo mengungkapkan kekecewaannya terkait perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang menimpanya pada Maret 2026 lalu. 

Meski laporan telah resmi dilayangkan ke Polres Probolinggo dengan nomor STTLP/B/65/III/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR, Dedi merasa proses hukum berjalan sangat lambat.

Baca Juga: Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Berdasarkan laporan polisi tersebut, peristiwa bermula pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar jam 20.00 WIB di Jalan Pos Lingkungan, Ngadisari. 

Saat itu, Dedi bersama orang tua dan pekerjanya sedang memuat hasil panen ke dalam truk.

Kegiatan mereka dihentikan paksa oleh sejumlah orang, termasuk terlapor bernama Sunaryono yang merupakan kepala Desa Ngadisari dengan alasan larangan bekerja pada malam hari sesuai perintah pemerintah desa setempat.

Dedi kemudian diminta hadir ke kantor Linmas pada jam 21.00 WIB. Di lokasi tersebut, situasi memanas ketika Dedi mencoba mendokumentasikan tindakan pelarangan tersebut. 

Pihak terlapor yang tidak terima kemudian secara membabi buta memukul dan menendang bagian kepala serta badan Dedi berkali-kali. Meski sempat mencoba memberikan perlawanan, Dedi akhirnya dikeroyok oleh para pelaku lainnya.

Baca Juga: Razia Dadakan Tengah Malam di Rutan Kraksaan, Petugas Sita Benda Ini

Dalam sebuah konfirmasi terbaru, Dedi menyebutkan bahwa meski peristiwa tersebut sudah dilaporkan lebih dari satu bulan yang lalu (sekitar satu bulan enam hari), perkembangan kasus belum menunjukkan kemajuan yang berarti.

Ia menyayangkan sikap pihak kepolisian yang belum melakukan penahanan terhadap tersangka, meskipun status tersebut dikabarkan sudah ditetapkan sekitar 15 hari yang lalu.

"Kenapa seperti Pak Kades itu belum ditahan? Masih kerja," ujar Dedi dengan nada kecewa.

Ia menegaskan bahwa dirinya telah melengkapi seluruh bukti yang diperlukan untuk memperkuat laporan dugaan pelanggaran Pasal 262 dan/atau Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tersebut.

Baca Juga: Terdakwa Anak dalam Kasus Tewasnya Balita di Kediri Divonis 4 Tahun, Ibu Menangis

Dedi berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas mengingat identitas dan bukti-bukti sudah jelas, agar keadilan bagi dirinya dapat segera terpenuhi.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP I Made Kembar Mertadana, memberikan penjelasan singkat mengenai status penanganan perkara.

" On process, kami laporkan segera," ujar AKP I Made Kembar Mertadana saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Editor : Dadang Kurnia
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

BMKG imbau warga selalu waspada potensi perubahan cuaca yang bisa terjadi kapan pun.