Kamis, 11 Jun 2026 07:56 WIB

Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu

Para tersangka kasus peredaran narkoba. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Para tersangka kasus peredaran narkoba. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Tulungagung meringkus jaringan pengedar sabu. Empat tersangka diamankan beserta barang bukti berupa sabu seberat 251,17 gram.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, polisi telah menangkap empat tersangka pengedar narkotika sabu-sabu. Diantaranya berinisal BY (24) asal Trenggalek dan, MH (49), AG (51) serta UM (41) berasal dari Tulungagung.

Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung

"Ini merupakan ungkap kasus narkoba yang dilakukan oleh Satresnaroba Polres Tulungagung," ujarnya, Selasa (30/04/2024).

Hasil ungkap terbesar adalah tersangka BY. Dari tangan tersangka polisi mendapati 13 kantong plastik berisi klip sabu dengan berat mencapai 251,17 gram. BY mengaku mendapatkan sabu dari hasil mengamankan ranjau sabu yang telah ditebar.

"BY mengaku sebagai kurir dari seorang berinisial D atau alias Kancil (masih dalam pencarian polisi). Dimana tersangka mengaku mendapatkan upah Rp500 ribu," tuturnya.

Dari penyelidikan, sebenarnya total sabu yang dibawa BY mencapai 500 gram. Namun setengah diantaranya sudah dijual ke orang lain. Polisi sendiri terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan ini.

Baca Juga: Satlantas Polres Tulungagung Tilang Truk Besar yang Nekat Masuk Jalur Alternatif

"BY mengaku telah menjualnya kepada orang, sehingga hanya ada 251,17 gram sabu-sabu yang dia bawa," terangnya.

Sedangkan untuk tersangka UM menjadi pengedar sabu untuk mendapatkan uang tambahan. Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 1,30 gram.

"UM merupakan residivis kasus pencurian dan perkara penyalahgunaan sabu," terangnya.

Baca Juga: Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Di sisi lain, dua tersangka lainya yakni MH dan AG didapati klip plastik yang sudah tersobek dengan berat sabu 0,03 gram. Dia ditangkap atas dugaan penyalahgunaan sabu-sabu secara bersama.

"Atas perbuatannya mereka diancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.