Kamis, 18 Jun 2026 01:30 WIB

Gagal Bayar Hotel Pakai Uang Palsu di Surabaya, 2 Pengedar Upal Ditangkap

Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto bersama 2 tersangka di belakangnya. (Foto: Polsek Gubeng for jatimnow.com)
Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto bersama 2 tersangka di belakangnya. (Foto: Polsek Gubeng for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pengedar uang palsu (upal) ditangkap polisi di salah satu hotel kawasan Gubeng, Surabaya. Keberadaannya terlacak usai menginap dan berniat ingin membayar hotel menggunakan upal.

Pihak hotel yang merasakan kejanggalan uang itu lantas menghubungi polisi. Tanpa kesulitan pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya.

Baca Juga: Pengedar Uang Palsu di Gresik Diamankan Polisi, Sudah Beraksi 10 Kali

Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto mengatakan, pelaku selama ini berperan sebagai distributor.

Dia adalah HS (20) warga Kecamatan Peterongan, Jombang. HS yang berperan sebagai distributor kerap melancarkan aksinya di toko-toko kelontong.

"Ketahuannya pas bayar hotel, pelaku pakai uang palsu, saat kita datang ternyata sisanya masih banyak di pakaiannya," katanya, Kamis (14/3/2024).

Beberapa kali lolos, ia mencoba peruntungan untuk melakukan transaksi dengan menyewa hotel. Kata Sudarmanto, aksi di hotel ini baru pertama kali dilakukan, dan langsung terbongkar.

Baca Juga: Polres Sumenep Tangkap Pengedar Upal

"Sasarannya biasanya warung-warung kecil," imbuh dia.

Sementara produsen upal berinisial RP diamankan Polisi secara terpisah di Dusun Tlogosari Kecamatan Tirtoyudo Malang. Kepada petugas, pria berusia 23 tahun itu mengaku hanya memproduksi saja dan tak mengedarkan.

"RP mencari orang untuk menyalurkan, salah satunya HS yang berminat. Mereka mengaku menyesal dan memohon maaf, pertama dan terakhir," ujarnya.

Baca Juga: Bandit Perampas Motor dan HP di Surabaya Dimassa Usai Ditinggal Kabur Temannya

Kepada polisi, keduanya mengaku meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Lalu, digunakan untuk biaya produksi dan kebutuhan sehari-hari. Upal itu dijual dengan perbandingan 1:4.

"Keuntungannya diputar untuk produksi lagi, Rp55 juta untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya.

Dari keduanya, polisi menyita total upal hingga Rp202 juta dengan pecahan Rp50 dan Rp100 ribu, sejumlah alat produksi upal, hingga kertas A4 juga turut disita. Akibat ulahnya itu, keduanya terancam 244 dan 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.